KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pasca kenaikan harga Bahan bakar Minyak Sabtu (3/9/22), pemerintah daerah merasa perlu menyesuaikan tariff angkutan umum.
Kadis perhubungan provinsi NTT Ishak Nuka dalam ketrangan pers di aula El tari Kupang kamis (8/9/22) mengatakan, Pemerintah daerah sudah menandatangani peraturan Gubernur tentang penyesuaian tariff angkutan umum.
“Menyikapi kenaikan Pertalite dan Solar sudah pasti di tingkat masyarakat terutama para operator angkutan umum pasti ada gejolak. Nah terkait hal itu Pergub sudah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada seluruh Kepala daerah untuk menjadi dasar menaikkan tariff angkutan Umum.
Ia menambahkan, Pergub ini merupakan jawabab pemerintah terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat terkait kenaikan harga BBM.
Mengenai tariff angkutan laut kata dia, Pemerintah sedang memproses peraturannya, untuk dilakukan penyesuaian tariff.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Karena memang kenaikan harga bahan bakar Minyak jenis Solar dan Pertalite ini berdampak pada sector jasa angkutan darat maupun angkutan laut”, ujarnya.
Ditanya berapa persen dan apakah kenaikan tariff itu berlaku juga bagi Ojek Online (Ojol) Ishak mengatakan, kenaikan tariff Ojol akan diatur oleh kementrian perhubungan dalam hal ini Dirjen perhubungan Darat.
“Sedangkan tariff yang diatur pemerintah dengan Pergub hanya mengatur kenaikan tariff mulai dari Bus berbagai jenis sampai dengan taxi. Dan Kenaikan tertinggi 30 persen”, kata Ishak.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera menyatakan salut dengan sikap masyarakat yang menghadapi kenaikan harga dua jenis bahan bakar minyak dengan tenang.
“Pemerintah menyatakan bersyukur situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat. Dan berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal. Pemerintah memandang perlu penyesuaian tariff transportasi di NTT”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




