Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Disayangkan ! Niat Baik Tingkatkan Pelayanan, Ditanggapi Buruk KTU RSUD Naibonat

Kontributor : Jurnal-ntt.com Editor: Sintus
KTU RSUD Naibonat Jeremias Nikolas Haning

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Seorang Perawat berinisial MEB harus menerima keputusan atasannya yang memindahkan dia ke Bagian lain di Rumah Sakit Umum Daerah Naobonat oleh KTU Jeremias N8kolas Haning.

 

Haning diduga marah besar dan memindahkan seorang perawat berinisial (MEB) ke poli lain hanya karena Staf mengusulkan untuk pertimbangkan jam tutup loket pendaftaran pasien ke poli.

 

Seperti diberitakan jurnal-NTT.com Selama ini jam tutup loket pendaftaran pasien ke poli yaitu pukul 12.00 WITA sedangkan jam pulang kantor pukul 16.00 Wita(Sesuai edaran Bupati). MEB meminta jam tutup loket untuk pendaftaran pasien ke poli sebaiknya diundur ke pukul 14.00 sehingga 2 jam sisa waktu yang ada bisa digunakan untuk selesaikan administrasi sambil menunggu jam pulang yaitu pukul 16.00 Wita.

 

Poli RS Naibonat berlakukan 5 hari kerja bukan seperti poli-poli di rumah sakit lain yang 6 hari kerja.

 

Kepada media ini, Kamis (01/09/2022), MEB yang juga merupakan kepala ruangan Poli Anak RSUD Naibonat mengaku kecewa dengan sikap atasannya itu. Sebab usulannya untuk menambah jam buka loket pendaftaran pasien ke poli sangat positif untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun herannya, usulan itu malah ditanggapi sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasan. Akibatnya ia dipindahkan ke poli lain.

 

MEB menjelaskan, usulannya untuk penambahan jam pelayanan tersebut disampaikannya di grup WhatsApp RS Naibonat dan mendapat tanggapan pro dan kontra dari teman-teman anggota group, dan Bahkan MEB dikeluarkan dari group tersebut.

 

Infomasi terkait usulan penambahan jam pelayanan disampaikan juga melalui pesan WA Pribadi KTU karena menurut MEB, KTU tidak bergabung dalam group tersebut dan yang bergabung dalam group adalah Direktur, semua Kabid, kasie, kepala ruangan dan wakaru serta staf.

 

Ia tidak menyangka, usulannya itu mendapat respon negatif dari atasannya itu.

 

Beberapa minggu setelah perdebatan terkait usulan penambahan jam tutup loket pendaftaran pasien ke poli tersebut tiba-tiba ia mendapat informasi dari teman-temannya bahwa Jeremias sudah mengganti dirinya dengan orang lain sebagai kepala ruangan poli anak.

 

“Saya tidak pernah dipanggil oleh Pak KTU untuk mengklarifikasi persoalan itu. Saya justru dapat kabar dari teman-teman di poli bahwa saya sudah diganti oleh orang lain dan saya dipindahkan ke poli lain”, sesalnya.

 

Informasi pergantian dirinya itu menurut MEB, diperkuat dengan sikap Jermias yang mendatanginya di ruangan poli anak saat ia sedang bertugas.

 

Saat itu Jeremis memarahinya sembari memintanya agar tidak boleh bekerja lagi di poli anak sebab ia sudah dipindahkan ke poli lain. MEB mengaku dibentak di depan teman-temannya dengan nada yang kasar.

 

Saat itu MEB merasa kesal. Sebab dirinya belum mendapatkan nota dinas terkait kepindahannya dari atasannya.

 

“Sampai hari ini saya belum dapat nota dinas. Tapi waktu itu Pak KTU bentak-bentak saya di ruangan di depan teman-teman. Dia bilang kenapa lu (MEB) masih di sini (poli anak). Kamu (MEB) kamu di poli mata sana”, kata MEB menirukan pernyataan Jeremias.

 

Ia menjelaskan, selama ini loket pendaftaran pasien ke poli di RSUD Naibonat ditutup tepat Pukul 12.00 Wita.Setelah pukul 12.00 atau 12 lewat tidak ada lagi aktivitas pelayanan pasien di poli. Karena jumlah pasien yang ke poli tidak begitu banyak. Meskipun tidak ada aktivitas pelayanan lagi di poli, namun para tenaga medis yang bertugas di poli diwajibkan pulang Pukul 16.00 Wita.

 

“Setelah tutup poli jam 12 siang, kami tidak ada aktivitas pelayanan lagi. Palingan kami selesaikan pekejaan administrasi. Pekerjaan administrasipun palingan 30 menit sampai 1 jam sudah selesai. Kadang sebelum jam 12 administrasi juga sudah beres karena kita bagi2 tugas. Jadi rentang waktu dari Pukul 12.30 sampai Pukul 16.00 Wita itu kami hanya duduk-duduk saja karena tidak ada aktivitas”, jelasnya.

 

Karena masih ada banyak waktu, maka ia mengusulkan agar penutupan loket pendaftaran ke poli itu yang semula Pukul 12.00 Wita digeser menjadi Pukul 14.00 Wita dan menurutnya loket pendaftaran ke poli ditutup jam 12.00 itu berlaku sejak melonjaknya kasus covid.Sebelum covid loket pendaftaran ke poli ditutup jam 13.00 WITA.

 

“Jadi saya usul supaya kalau bisa loket pendaftaran pasien ke poli di ditutup Pukul 14.00 wita dan sisa waktu 2 jam yg ada bisa digunakan untuk selesaikan administrasi Supaya pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi apalagi banyak pasien yang harus datang dari jauh untuk berobat ke poli.Kadang-kadang mereka sampai ke RS sudah siang dan loket pendaftaran ke poli sudah tutup. Dari pada tutup Pukul 12.00 kan waktu empat jam, mulai dari jam 12 sampai jam empat di poli itu kami sia-siakan. Kami hanya duduk-duduk saja karena tidak ada aktivitas”, jelasnya.

 

MEB mengatakan, sebagai ASN, ia siap ditempatkan dimana saja, mau sebagai staf juga dia siap. Asalkan kepindahannya itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kok saya belum terima nota dinas sebagai dasar bahwa saya dipindahkan, tapi dia (Jeremias) datang bentak-bentak saya di ruangan saat jam kerja di depan teman- teman lagi.Dia suruh saya tidak boleh kerja di poli anak lagi. Apakah atasan yang baik seperti itu. Kalaupun usulan saya tidak diterimapun seharusnya disampaikan baik-baik”, kata dia.

 

“Dia ini orangnya tempramental dan arogan. bukan hanya saya yang mendapatkan perlakuan kurang sopan dengan cara bentak- bentak seperti ini, tetapi banyak pegawai di sini yang merasa tidak nyaman karena perilakunya kasar, suka maki, sembarangan, namun mereka takut bersuara, karena katanya pak KTU itu titipan orang kuat di Kabupaten Kupang sehingga mereka pasrah meskipun diperlakukan kasar. Disini dia berlaku sesuka hati”, sambungnya.

 

Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Naibonat, Jeremias Nikolas Haning yang dikonfirmasi media ini, membantah semua pernyataan MEB.

 

Menurut Jeremias, loket pendaftaran pasien ke poli RSUD Naibonat memang ditutup Pukul 12.00 Wita. Namun dibuka kembali pada pukul 13.00 Wita dan ditutup pukul 14.00 sehingga pelayanan dilakukan sampai Pukul 16.00 Wita. Karena itu, menurutnya, pernyataan MEB itu tidak benar.

 

“Sesuai aturan, pelayanan istirahat jam 12. Aturan ini kan diberlakukan. Jam 12 kan istirahat. Itu SK Bupati. Jam satu dibuka kembali. Nanti tutup jam dua. Sehingga teman-teman di poli bisa layani sampai jam empat”, jelasnya.

 

Ia mengatakan, MEB sering malas dan tidak pernah mengikuti rapat.

 

“Saya sudah pernah panggil dia dan dia pernah bilang jam dua mau pulang”, jelasnya.

 

Seharusnya, menurut Jeremias, meskipun Pukul 12.00 Wita pelayanan di poli tutup tapi semua tenaga medis yang bertugas di poli diwajibkan pulang Pukul 16.00 Wita.

 

Jermias mengakui pernah memarahi MEB di ruangan poli anak.

 

Ia mengaku memarahi MEB karena MEB menelpon seorang anggota DPRD dan menyampaikan persoalan pemindahan dirinya ke poli lain.

 

“Beta (saya) marah dia itu kenapa lu (MEB) bel (telepon) (anggota) DPRD”, ungkapnya.

 

Ia bersikukuh untuk tetap memindahkan MEB. Namun menurutnya, jika MEB tidak mau pindah, maka MEB harus tetap pulang kerja Pukul 16.00 Wita.

 

Ia mengaku tetap akan memindahkan MEB ke poli mata. Namun menurutnya, belum ada nota dinas dari Direktur RSUD Naibonat sebagai landasan hukum pemindahan MEB ke poli lain.

 

Menurutnya, MEB dipindahkan agar tidak jadi bahan pembicaraan tenaga medis yang lain di ruangan poli.

  • Bagikan