Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berantas Narkoba, Harus Libatkan Semua Komponen

Kontributor : BAP_Ellena Editor: Sintus

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba haruslah dilakukan dengan sinergitas semua pihak agar dapat mewujudnyatakannya secara masif. Bukan hanya saja pihak BNN dan Pemerintah juga penegak hukum tetapi semua komponen termasuk masyarakat”.

 

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Josep Nae Soi dalam sambutann pada Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Provinsi NTT. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Swissbel Court Kupang pada Kamis (04/08/2022).

 

“Dalam upaya pencegahan dan pemperantasan penyalahgunaan narkotika tentunya ini adalah ‘upaya perang’ untuk menyelesaikan masalah ini. Masalah narkoba bukan masalah biasa tetapi pengaruhnya sangat buruk dalam kehidupan sosial terutama dalam membawa dampak negatif degradasi generasi muda. Harus dibasmi bersama, maka harus kolaborasi dan ini bukan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saja tetapi sinergitas antara kita semuan BNN, TNI /Polri, Pemerintah, Lembaga Swasta dan juga masyarakat,” tegas Wakil Gubernur.

 

Wagub JNS menegaskan, untuk memerangi narkoba harus benar-benar sampai hingga akar masalahnya.

 

“Narkoba ini harus dibasmi hingga akarnya. Saya maksudkan dibasmi adalah dicegah dan diberantas karena dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba ini berakibat buruk pada tatanan sosial hingga memicu masalah kesehatan dan juga bahkan kematian banyak orang,” ucap dia.

 

“Kita juga harus peka terhadap lingkungan sekitar kita. Serta mengontrol dengan baik pergaulan anak-anak atau generasi muda kita yang paling sering atau mudah rentan dan terjerumus dalam lingkaran buruk narkoba. Awasi pergaulan mereka agar jangan menyimpang mengingat perubahan paradigma di era kemajuan teknologi keterbukaan informasi saat ini yang cukup pesat sehingga generasi muda perlu selalu diingatkan untuk jangan pernah tergiur dengan hal negatif seperti narkoba ini,” ungkap Wagub Nae Soi.

 

Dia mengungkapkan dalam upaya pencegahan dan penyalahgunan narkoba juga terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang bertujuan untuk: Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

 

Pada kesempatan tersebut Nae Soi mengajak masyarakat untuk merubah pandangan terhadap para pengguna narkoba. “Kalau dulu pengguna narkoba kita anggap sebagai penjahat, maka saat ini kita harus menganggap mereka sebagai korban atau orang sakit. Mereka memang berada dalam dua dimensi permasalahan, yaitu pelaku kriminal dan orang sakit, terhadap mereka solusinya adalah dipulihkan melalui rehabilitasi secara komprehensif, mulai dari tahap rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, sampai dengan proses re-integrasi sosial,” jelas Wagub.

 

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono mengatakan BNN terus bersinergi dan dengan menitikberatkan pada implementasi Rencana Aksi Kementerian dan Lembaga dan Pemda berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Dan langkah tersebut sebagaimana untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Itu dilakukan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

 

Ia menjelaskan, terdapat tiga strategi dalam pendekatan P4GN, yakni Soft Power Approach, Hard Power Approach, dan Smart Power Approach.

 

“Soft Power Approach adalah tindakan preventif untuk membentuk ketahanan diri serta daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan menekankan pada bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Sementara hard power approach merupakan tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan jaringan sindikat narkoba. Serta smart power approach yaitu dengan melakukan penanggulangan permasalahan narkoba memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan memaksimalkannya di era digital”, pungkasnya.

  • Bagikan