Kamis, 23 Agustus 2018
Laporan: Ellena Christine
Kupang, flobamora-spot.com – Dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2018, Presiden RI Ir. Joko Widodo memberikan bantuan sapi kurban dengan berat 800 kg kepada Masjid Agung Baiturrahmaan Perumnas Kota Kupang, Rabu (22/08/2018).
Penjabat Gubernur NTT Robert Simbolon, MAP dalam sambutannya saat menyerahkan bantua tersebut mengatakan, penyerahan hewan kurban dari Presiden RI dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT ini merupakan bentuk turut merayakan dan merasakan makna dan kegembiraan Hari Raya Idul Adha Tahun 2018 yang dirayakan oleh umat Muslim.
”Kita turut merayakan dan merasakan kegembiraan Hari Raya Idul Adha bersama seluruh umat Muslim baik di Kota Kupang dan di Provinsi NTT pada umumnya,” kata Robert.
Ketua Panitia Perayaan Idhul Adha Masjid Agung Baiturrahmaan Perumnas Kota Kupang, Samsul Bahri mengatakan sapi yang diserahkan oleh Penjabat merupakan sapi dari Presiden Joko Widodo juga satu ekor sapi lainnya dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
“Khusus di Masjid Baiturrahmaan Perumnas jumlah hewan kurban di hari raya Idul Adha Tahun 2018 yaitu sapi berjumlah 22 ekor dan kambing 55 ekor”, katanya.
Samsul juga menambahkan khusus di Masjid Baiturahmaan Perumnas jumlah kupon yang dibagikan sebanyak 800 kupon dan nantinya daging kurban akan dibagikan kepada 800 orang penerima kupon ini.
”800 kupon hewan kurban ini juga diterima oleh umat beragama lain yang berdomisili disekitar Masjid Baiturrahmaan Perumnas,” ujar Samsul
Selain di Masjid Baiturrahman Perumnas, Penjabat Gubernur juga menyerahkan satu ekor sapi dari Pemda Provinsi NTT untuk Masjid Al Mutajab Maleset dan satu ekor untuk Masjid Baiturrahmaan Bakunase.
Informasi yang diperoleh media ini total sapi kurban di seluruh Masjid Kota Kupang berjumlah 579 ekor dan kambing 925 ekor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.