Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Salut !! Manajemen PPDB di Kota Kupang, Makin Baik

Kontributor : Goe Editor: Sintus
Kabid Dikdas Dinas PK Kota Kupang Okto Naitboho saat menerima sebuah pengaduan orangtua siswa terkait PPDB Kamis (7/7/22)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun merupakan problematik yang selalu muncul. Namun tahun ini PPDB nyaris tak ada masalah.

 

Di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menaungi Sekolah TK/PAUD, SD dan SMP hampir tidak ada lagi persoalan yang begitu berarti.

 

Hal ini karena dari tahun ke tahun sejak Dinas itu dipimpin Drs Dumuliahi Djami 2019 terus melakukan perubahan pelayanan di segala bidang.

 

Salah satu persoalan tahunan selama ini yakni problem Penerimaan Siswa Baru yang terjadi hampir di semua sekolah.

 

“Hampir dua tahun terakhir kita coba lakukan pemetaan persoalan dan membuat kebijakan yang tentu sesuai dengan rujukan aturan supaya di tahun berikut paling tidak bisa meminimalisir persoalan yang muncul, dan Puji Tuhan pada 2022 ini persoalan semakin menurun hal ini dibuktikan dengan jumlah pengaduan yang masuk dimana pada tahun 2021 jumlah kasus 211 dan 2022 ini hanya 32 pengaduan,” jelas Okto Naitboho, M.Si Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kota Kupang, Kamis (7/7/22).

 

Dia berharap di tahun berikut tidak ada lagi pengaduan terkait PPDB.

 

“Selain itu menurut pengamatan kami dari dinas bahwa dari tahun ke tahun masyarakat Kota Kupang lebih khusus para orangtua/wali siswa sudah paham benar mekanisme PPDB yang ada sebagai kebijakan bersama Pemerintah dan masyarakat itu sendiri demi pelayanan yang lebih baik”, tambahnya.

 

Ia menjelaskan, dengan adanya Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan bisa menjadi obat mujarab bagi problematika PPDB.

 

Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar yang dijamin dalam Pasal 26 The Universal Declaration of Human Right (UDHR), serta ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH mengatakan, Ombudsman sebagai Lembaga negara Pengawas pelayanan publik, sejak Juni 2020 sampai 2022.

Khusus SD dan SMP pihaknya tidak menerima laporan.

“Khusus PPDB SMP dan SD yg dilaksanakan di Kota Kupang, memang minim soal karena jumlah siswa tamatan SD selalu tertampung dalam jumlah rombel SMP negeri di Kota Kupang,” jelas Darius.

 

Menurutnya, yang ribet dan soal PPDB pada tingkat SMA dan SMK karena daya tampung terbatas, jumlah lulusan SMP cukup banyak jelasnya. (Humas Disdikbud)

  • Bagikan