Kota Kupang Level 3 Siaga Covid-19, Pelaksanaan Ibadah Dilarang ?

Reporter: NT_PKPEditor: Sintus
  • Bagikan
Walikota Kupang Dr. Jefri

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah kembali menetapkan kota Kupang pada posisi level 3 siaga Covid-19. Penetapan level 3 ini dilakukan, karena jumlah kasus covid-19 varian Omicron terus meningkat setiap hari.

 

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksirnal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama”.

 

Demikian bunyi salah satu point dalam Surat Edaran Nomor : 016/HK.443.1/111/2022

TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 DI KOTA KUPANG.

 

SE Walikota dikelurakan sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tanggal 28 Februari 2022, yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 3 dan analisis situasi perkembangan Covid-19 berdasarkan Zonasi di Kota Kupang dari tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan I Maret 2022 dan tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan Laporan Satgas dalam melakukan Operasi Penegakkan Covid-19 di Kota Kupang tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan I Maret 2022 , maka dilakukan dengan menerapkan Pengatan PPKM level 3.

 

Pelaksanaan PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

  • Bagikan