KENDARI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Dukungan kepada NTT dan NTB untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan PON XXII tahun 2028 terus mengalir. Terbaru, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi mengunkapkannya langsung saat menerima kedatangan Ketua KONI NTT yang juga Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi (JNS) bersama rombongan di Kota Kendari, Minggu (27/2).
“Kami menyambut baik kedatangan Bapak Ketua KONI NTT yang juga Wakil Gubernur NTT bersama dengan para rombongan hari ini. Dan dalam momentum ini juga Kami Selaku Pemerintah, Masyarakat dan Pengurus KONI Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan kepada Provinsi NTT dan NTB menjadi tuan rumah PON XXII tahun 2028. Salam Olahraga, Jaya dan semoga sukses,” ujar Gubernur Ali.
Selain memberikan dukungan, pada pertemuan tersebut, Gubernur Ali juga sekaligus menyerahkan secara langsung surat dukungan yang diterbitkan oleh KONI Sulawesi Tenggara dengan nomor 21/KONI-Sultra/II/2022. Surat tersebut sebagai bukti dukungan secara resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra dan Ketua Umum KONI Sulawesi Tenggara La Ode Suryono.
“Kita berterima kasih karena semakin banyak yang mendukung NTT dan NTB menjadi tuan rumah PON XXII atau PON Nusa Tenggara, Tahun 2028,” ujar Ketua KONI NTT.
Ia menambahkan dengan bertambahnya dukungan dari Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini sudah ada 12 Provinsi yang memberikan dukungan.
“Untuk saat ini sudah 12 Provinsi nyatakan dukungan bagi kita. Diantaranya Provinsi Aceh, Sumatara Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, dan Papua Barat, serta Kalimantan Timur. Dan yang terakhir adalah Sulawesi Tenggara,” kata JNS.
“Kita akan terus melobi provinsi lain di Indonesia untuk mewujudkan NTT dan NTB menjadi tuan rumah PON XXII Tahun 2028 atau PON Nusa Tenggara,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.