KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Cabang Kota Kupang sukses menggelar lomba permainan rakyat dan olahraga tradisional untuk pertama kalinya pada 5–6 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di pelataran Gereja Katolik Santo Fransiskus dari Assisi, Kolhua, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini mendapat sambutan antusias dari ratusan pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Beragam permainan tradisional khas daerah diperlombakan, di antaranya sikidoka, galasing, tali merdeka, dan gasing.
Antusiasme peserta menunjukkan, permainan rakyat masih memiliki daya tarik kuat di kalangan anak-anak, meskipun di tengah maraknya penggunaan gawai dan permainan digital.
Wasit berlisensi NTT, Eduard Penu Weo, bersama Jonathan Lena Djila, wasit tinju berlisensi nasional yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut, menilai lomba ini sebagai ruang positif bagi anak-anak usia sekolah untuk kembali mengenal dan mencintai permainan tradisional.
“Kegiatan ini sangat baik karena melibatkan langsung anak-anak SD dan SMP. Antusiasme mereka luar biasa. Ke depan, kegiatan seperti ini perlu dirancang lebih matang dan dikemas lebih menarik agar dampaknya semakin luas,” ujar Eduard.
Jonathan Lena Djila menambahkan, permainan rakyat tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga sarat dengan nilai pendidikan.
Menurut dia, permainan tradisional mampu melatih ketangkasan, sportivitas, serta memperkuat interaksi sosial antaranak.
“Ini merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter generasi muda,” katanya.
Apresiasi juga datang dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji. Saat menerima pengurus KPOTI Kota Kupang di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025), Ernest menyampaikan kebanggaannya atas inisiatif tersebut.
“Walaupun dilaksanakan secara sederhana, kegiatan ini memberikan dampak yang besar. Anak-anak bisa sejenak meninggalkan kebiasaan bermain gawai dan kembali berinteraksi secara langsung melalui permainan yang sehat dan mendidik,” kata Ernest.
Ia berharap kegiatan serupa dapat didukung dan dijadikan agenda berkelanjutan, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Dukungan serupa disampaikan RD Longginus Bone, imam Keuskupan Agung Kupang sekaligus Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Assisi Kolhua.
Menurut dia, lomba permainan rakyat yang digagas KPOTI telah membuka ruang positif bagi anak-anak dan remaja.
“Kegiatan ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga menjadi wadah untuk membudayakan kembali permainan rakyat yang mulai ditinggalkan. Ini adalah aset bangsa yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Ketua KPOTI Kota Kupang, Goris Takene, berharap keberhasilan lomba perdana ini menjadi pijakan awal untuk mengembangkan permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Ini sebagai bagian dari pendidikan karakter, pelestarian budaya, serta upaya membangun generasi muda yang sehat secara fisik dan sosial.
Sebelumnya, kegiatan lomba permainan rakyat dan olahraga tradisional ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, pada Jumat (5/12/2025) di Aula Paroki Santo Fransiskus dari Assisi Kolhua.
Dalam sambutannya, Jefri berharap kegiatan serupa ke depan dapat dikembangkan di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Kupang, guna menjaga tradisi budaya daerah dan nasional sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat saat kegiatan berlangsung.
Ini hasil lomba Gala Asing
Juara 1 SMP NEGERI 15
Juara 2 SMP NEGERI 6
Juara 3 SMP NEGERI 11
Tali merdeka:
Juara 1: SD Inpres Oesapa= 51 Poin
Juara 2: SD Inpres Naimata: 50 Poin
Juara 3: SDK Arnoldus Penfui= 49 Poin
Siki Doka
Juara 1. Sdi Oeba 5
Juara 2. SDN Kelapa Lima
Juara 3. Sdi perumnas 3. (G).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




