Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kunjungan Kerja di Sumba, Ini Agenda Pertama Gubernur NTT

Kontributor : Biro AP NTT / Ellena Editor: Sintus
Cium hidung antara gubernur NTT Viktor Laiskodat dengan Umbu Maramba Hau mengakhiri perseteruan keduanya Sabtu (12/2/22).

WAINGAPU, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kembali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Sumba untuk sejumlah agenda kegiatan mulai tanggal 12 –  16 Februari 2022. Sebelumnya, Gubernur VBL melakukan Kunker di Daratan Timor pada Tanggal 21 sampai dengan 25 Januari 2022.

 

Kunjungan Kerja pada hari pertama (12/2), Gubernur VBL menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, terkait  Musyawarah Keluarga secara Budaya/Adat Masyarakat Sumba Timur di Kampung Lambanapu, Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur.

 

Rombongan Gubernur tiba di Bandara Umbu Mehang Kunda dengan Pesawat Wings Air IW 2923 tepat pukul  9.15 WITA dan menuju Hotel Kambaniru Beach.

 

Selang waktu 1 jam lebih 33 menit rombongan duduk bersama di Tanarara Cafe sambil menikmati keindahan alam pesisir pantai, Datanglah sekitar kurang lebih 100 orang dipimpin Tokoh Sumba Timur Lukas Kaborang, Umbu Radja dan Umbu Amar, dari wilayah selatan Sumba Timur untuk menjemput putra sulung Selatan Sumba secara adat menuju Lambanapu.

 

Musyawarah keluarga secara budaya/adat dihadiri oleh Gubernur VBL bersama rombongan dari Provinsi dan Perwakilan dari Wilayah Selatan Sumba menuju kampung Lambanapu.

Sesampainya disana, dimulai dengan prosesi adat kunang datang dan dilanjutkan dengan lubuk.

 

Dalam sambutannya, Gubernur Laiskodat mengatakan, sebagai pemimpin, ia tetap fokus pada agenda pembangunan di Sumba. “Saya selalu berbeda dengan siapapun yang menghambat pembangunan di NTT,” tegasnya.

Gubernur Laiskodat memberikan apresiasi dan penghormatan kepada para sesepuh Sumba Timur yang terlibat langsung dalam acara berbudaya itu.

“Hari ini, saya mengucapkan terimakasih kepada mantan Bupati Sumba Timur Bapak Lukas Kaborang, dan tokoh-tokoh lainnya yang terlibat dalam terselenggaranya acara hari ini. Terkhusus kepada Bapak Palulu Pabundu Ndima, karena telah berkontribusi terhadap legalitas aset Pemerintah Provinsi NTT,” ungkap Gubernur Viktor.

 

Gubernur Laiskodat dengan lapang dada meminta maaf kepada Umbu Maramba Hau atas salah kata yang terucap pada waktu yang lalu.

“Saya minta maaf dan biarkan itu menjadi kenangan untuk kita lebih maju membangun daerah ini. Saya mengajak masyarakat Sumba Timur untuk bergandengan tangan membangun Sumba Timur untuk keluar dari kemiskinan dan saya akan terus mendorong pemimpin dan masyarakat Sumba Timur untuk berpikir maju demi kemajuan,” sebutnya.

 

Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing yang menyebutkan, perdamaian dengan etikat baik, menunjukkan kemajuan sebuah peradaban.

 

“Kedamaian itu tidak perlu dipertentangkan dan kedamaian itu sebuah kebenaran serta kedamaian hari ini, kita wujudkan dalam pendekatan budaya,” ungkap Bupati Praing.

 

“Setelah 27 November 2022 terjadi kemarau sosial di Kabaru, hari ini, 12 Februari 2022, ada hujan berkat di Lambanapu”, ungkapnya.

 

Acara perdamaian itu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian antara Pemprov NTT dan pihak Umbu Maramba Hau. Dalam berita acara tersebut tertera bahwa pada tanggal 27 November 2021 telah terjadi kesalapahaman antara Pemprov NTT dengan pihak Umbu Maramba Hau dari aspek sosial budaya akibat perbedaan pendapat. Bahwa kesalahpahaman tersebut disebabkan karena adanya rencana Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk optimalisasi Lahan Peternakan Kabaru (kompleks Fokstation Kuda Kabaru) sebagaimana lahan Peternakan Kabaru tersebut, tercatat dalam aset Pemerintah Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa atas terjadinya kesalahpahaman tersebut, kedua belah pihak  menyatakan untuk “berdamai dan saling memaafkan” melalui mekanisme musyawarah keluarga secara budaya/adat masyarakat Sumba Timur.

Selain itu kedua belah pihak juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum satu sama lain, baik tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata.

 

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, maka tanah/lahan lokasi kompleks Fokstation Kuda Kabaru, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang dipermasalahkan sebelumnya, dinyatakan “Selesai/Tuntas”, dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jajarannya dapat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,”

Berita Acara Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani serta disaksikan oleh Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohana Lispaly, Sekda Sumba Timur  Domu Warandoy, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Palulu P. Ndima  dan Lukas M. Kaborang.

  • Bagikan