KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2021 mencapai Rp 110,89 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 70,54 triliun.
“Ekonomi NTT tahun 2021 tumbuh sebesar 2,51 persen (c-to-c). Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 11,34 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran komponen PKLNPRT mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,61 persen”, jelas PLT Kepala BPS NTT Adi Manafe dalam ketrangan pers secara virtual Senin (7/2/22).
Menurut dia, Ekonomi NTT triwulan IV-2021 tumbuh sebesar 3,10 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 (y-on-y). Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 15,96 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non Profit Yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 14,92 persen.
Ia menambahkan, Bila dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (q-to-q), ekonomi NTT pada triwulan IV-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 2,59 persen. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 24,49 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 52,36 persen.
“Struktur Ekonomi NTT pada tahun 2021 masih didominasi oleh lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan kontribusi sebesar 29,17 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran masih didominasi Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga yaitu sebesar 68,95 persen”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.