OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Warga RT 39/RW 11 Kampung Baru Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT terpaksa melakukan aksi perbaikan jalan tani secara swadaya.
Kegiatan swadaya masyarakat tersebut dilakukan, Sabtu (11/12), mengingat kondisi jalan tani yang sudah rusak parah dan tidak ada upaya perbaikan dari aparat kelurahan setempat atau pemerintah daerah.
Mesker Kapitan, salah satu warga yang melakukan kegiatan swadaya tersebut mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan tani yang sering digunakan warga umum maupun para petani perkebunann untuk membawa hasil kebun mereka ke pasar yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah Daerah.
“Heran saja, akses jalan Tani sudah lama rusak parah. Pernah mendapat perhatian dari salah satu mantan anggota Dewan Kabupaten Kupang yang saat sudah menjadi anggota DPRD Provinsi, namun itu sudah cukup lama. Skarang sudah rusak parah kondisi jalan pengerasan ini,” jelasnya.
Perbaikan jalan Tani menggunakan hasil galang dana sumbangan warga yakni per Kepala Keluarga Rp.100 ribu. Dana yang dikumpulkan dipakai untuk memesan tanah putih guna menutupi jalan-jalan yang sudah berlubang.
“Kalau tunggu pemerintah, kamungkinan besar kami warga petani tidak bisa mengakses jalan ini, jadi kami coba untuk galang dana agar bisa memperbaikinya” Katanya.
Panjang jalan ini sekitar 1000 meter, dan banyak lahan pertanian di wilayah ini .
Sementara itu, Junet Kapitan menambahkan, dana dihimpun dari 20 Kepala Keluarga yang ada di sini yang ikut berpartisipasi.
Perbaikan jalan yang dilakukan sesuai kondisi parahnya jalan dan keuangan yang ada.
“Sesuai keuangan kami hanya mampu empat ret tanah putih untuk memperbiki jalan ini,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.