Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PLT Lurah Oenesu Semena-Mena, LPA – LPM Mengadu Ke Bupati, Tidak Ditanggapi, Kantor Lurah Disegel

Kontributor : KONJAKK Editor: sintus

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM  – Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten kupang melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kupang, Senin (29/11/2021).

 

Surat pengaduan dengan nomor 01/LPA O/XI/2021 tersebut ditandatangani Ketua LPM Kelurahan Oenesu, Bertholens Timuli, Ketua LPA Kelurahan Oenesu, Marthen Luter Pong. Dan 18 orang tokoh masyarakat (Tomas).

 

Persoalan yang diadukan antara lain proyek jalan penghubung Bimaen Tanaloko yang kepanitiaannya diatur sepihak oleh PLT Lurah Oenesu tanpa melalui rapat pembentukan panitia. Jalan yang dikerjakan juga tidak menghubungkan alias buntuh.

Selain itu, pembebasan lahan yang tidak jelas, sehingga jalan menjadi 3 jalur. Bestek tidak sesuai dengan RAB dan lebar tidak mencapai 4 meter, urukannya hanya 5 cm sampai 10 cm.

 

masalah lainnya yakni surat penunjukan pihak ketiga oleh PLT Lurah Oenesu sarat KKN karena tidak melalui prosedur. Semestinya pekerjaan dilakukan swadaya untuk membantu perekonomian masyarakat, namun yang terjadi dialihkan ke pihak ketiga. Dalam kegiatan tersebut, LPM tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sampai dengan penyelesaian. Diketahui juga kerjasama antar staf kelurahan tidak harmonis.

 

Dalam Surat pengaduan yang dikirim ke Komunitas Jurnalist Kabupaten Kupang (KONJAKK) dijelaskan, Masalah krusial lainnya adalah PLT Oenesu beberapa kali jalan membawa kunci kantor sehinggah staf tidak bisa masuk. Tenaga cleaning service atas nama Kornelia Pong diberhentikan secara sepihak, sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun. Dan yang bersangkutan juga adalah pemilik lahan tanah bangunan kantor Lurah Oenesu. Persoalan penting lainya yakni terkait dana pemberdayaan yang sampai saat ini belum jelas pemanfaatannya.

 

LPM dan LPA berharap jalan yang ada harus dilanjutkan sampai menghubungkan antara Bimaen dan Tanaloko. Ketebalan urukan dan lebar jalan harus sesuai dengan RAB yaitu 30 cm dan lebar 4 meter. Diharapkan juga segera selesaikan pelepasan tanah yang di lalui oleh jalan dimaksud.

 

Masyarakat yang mengadu juga meminta agar pemerintah kelurahan segera membuat laporan pertangungjawabaan pekerjaan secara transparan. Dan dana pemberdayaan masyarakat juga wajib untuk segera direalisasikan.

 

Masyarajat juga meminta PLT Lurah Oenesu segera mengangkat kembali tenaga clining service atas nama Kornelia Pong. Selanjutnya masyarakat dengan tegas menolak PLT Kelurahan Oenesu atas nama Vemy Herlina Bay’oef, SH.

Masyarakat Kelurahan Oenesu juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk dapat memproses persoalan ini secara tuntas.

Pada bagian akhir Surat pengaduan tersebut ditegaskan, apabila tuntutan ini tidak diselesaikan Bupati, maka masyarakat Kelurahan Oenesu, terhitung tanggal 4 Desember 2021 akan menyegel kantor Lurah Oenesu. (KONJAKK).

 

  • Bagikan