Beny:”Masih Banyak Daerah Yang Belum Memberikan Pelindungan Kepada PMI”

Reporter: SP Biro AP NTT/ELLENAEditor: Sintus
  • Bagikan
Wagub NTT Josep Nae Soi bersama peserta Rakortas Jumat (19/11/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama. Tugas ini hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

“Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker. Namun juga menjadi tanggung jawab semua. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Jumat (19/11).

 

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT. Para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI. Para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait. Serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir langsung maupun virtual.

 

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,” tambah Benny.

 

Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

 

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

 

Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI. Untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air. Sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

 

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi PMI. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.

 

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan terpidana sindikat kasus penjualan manusia, menjalani hukuman di Nusa Kambangan.

 

“Jangan coba-coba untuk “mengganggu” dan menjual anak-anak NTT. Karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan. Tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.

 

Wagub Josef menambahkan, NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

 

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya. Sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar JNS.

 

Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan. Menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia bekerja di luar negeri.

 

Ratu menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara. Baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

 

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara. Serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” tegasnya.

 

“Kami dari komisi IX siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Tentu saja untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi. Berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut.

  • Bagikan