Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Demokrat Minta Perlindungan Hukum. Apa yang Dikhawatirkan ?

Kontributor : rilis PD Editor: sintus
Ketua DPC PD Kota Kupang Hery Kadja Dahi, ketua DPC PD kabupaten Kupang Winston Rondo dan para Kader PD saat berada di PTUN Kupang Kamis (11/11/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Moeldoko CS yang coba merebut Partai Demokrat kalah lagi dalam gugatan di tingkatan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seharusnya tidak ada lagi kekhawatiran. Namun  Kader Partai besutan SBY itu termasuk di Nusa Tenggara Timur, merasa belum nyaman. Mereka meminta perlindungan hukum secara konstitusi agar tak ada lagi oknum luar yang ingin merusak citra partai berlambang mercy itu.

 

Pantauan media Kamis (11/11/2021) pagi, Sejumlah Kader dan Pengurus DPC Demokrat mendatangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Mereka datang untuk menyampaikan surat permohonan yang akan diteruskan kepada MA RI. Tak hanya itu, hadir juga sekitar 30-an simpatisan Demokrat di Kota Kupang yang ikut memberikan dukungan. Para kader yang datang dipimpin ketua DPC Kota Kupang, Kabupaten Kupang, kabupaten TTS dan ketua Rote Ndao.

 

Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan TUN Kupang pun menerima  permohonan dari DPC Demokrat dan akan melanjutkan permohonan tersebut.

 

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Hery Kadja Dahi menyampaikan, seluruh kader Demokrat masih solid terhadap Ketua Umum AHY. Sikap para kader untuk memohon perlindungan hukum, ditujukan agar partai yang diketuai AHY ini tidak lagi diganggu. Dan tetap berjalan normal dalam mendorong pembangunan politik di Indonesia.

 

Hery menambahkan, sikap yang dilakukan para kader ini pun didukung seluruh kader dan pengurus dari 22 DPC di NTT.

 

“Oleh karena itu yang menggunakan atribut Demokrat hanyalah Demokrat AHY, di luar dari itu bodong. Tidak ada lagi Demokrat versi Moeldoko,” ungkapnya.

 

Ketua DPC PD Kabupaten Kupang, Winston Neil Rondo mengatakan, dari polemik yang berlangsung, telah mengakibatkan keresahan dari dalam dan publik. Sehingga dengan kekalahan kubu Moeldoko di MA RI, sebagai bukti inkrahnya Demokrat yang diketuai AHY.

 

Ia pun meminta dari permohonan perlindungan hukum ini, sekiranya negara menjamin dengan konstitusi yang ada. Sebab diduga tak hanya Moeldoko saja, namun ada aktor-aktor negarawan yang sedang memainkan gangguan terhadap Partai Demokrat.

 

“Sudah kalah di mana-mana tetapi masih mempersulit, masih menggunakan atribut sehingga hal ini membuat kami bersikap tegas. Membuat kami datang ke PTUN, bersurat ke Mahkamah Agung, yang isinya kami meminta perlindungan dan peradilan. Cukup sudah Demokrat hanya 1 dan tidak ada 2 nya yang dipimpin AHY,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Ketua DPC PD Kab. Timor Tengah Selatan, Yusak Taneo mengharapkan agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan. Serta bisa melindungi pihak yang telah menang. Hingga kini partai binaan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono itu masih diakui negara dan kepengurusannya dipimpin oleh AHY.

 

“Partai Demokrat jangan diganggu lagi, oleh oknum-oknum luar. Sekali lagi kami adalah kekuatan yang telah dan akan mendukung AHY sebagai Ketua Umum yang sah dan diakui Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya.

  • Bagikan