Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah dan DPRD Kota Kupang Setujui dan Bahas 3 Ranperda

Kontributor : Rilis Editor: Sintus
Walikota Kupang saksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda usul inisiatif oleh Ketua DPRD Yes Loudoe Kamis (14/10/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif, yang diajukan Pemkot Kupang untuk dibahas di masa sidang III tahun 2020/2021.

 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang.

 

Walikota Kupang, Dr. Jefirstson Riwu Kore, dalam sambutannya pada paripurna ke-23 DPRD Kota Kupang, Kamis (14/10) menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang. Mereka telah sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya hingga menghasilkan kesepakatan politik tiga ranperda usul inisiatif.

 

Tiga ranperda dimaksud antara lain; rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank NTT. Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi PUDAM Kota Kupang. Serta ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar. Sebelumnya, Pemkot bersama DPRD Kota Kupang telah menandatangani persetujuan nota kesepakatan tentang KUA APBD 2021 dan PPAS perubahan tahun 2021.

 

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu menambahkan ada berbagai catatan strategis bersifat korektif, kritikan yang konstruktif. Juga usulan dan harapan kepada pemerintah. Semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, semua aspek pembangunan perkotaan.

 

“Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota. Juga Wakil Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Kupang. Wakil-Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD yang telah mengikuti berbagai tahapan persidangan hingga selesai.

 

Dia berharap dengan sisa 2, 5 bulan, pemerintah dapat mempersiapkan segala sesuatu agar pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan bida dilaksanakan.

 

Ketua DPRD mengharapkan agar ranperda dimaksud dapat memberikan manfaat dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Dan semua bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.

 

Sebelumnya dalam pendapat akhir fraksi terhadap tiga ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang, mayoritas fraksi menyatakan dukungannya dengan catatan.

 

Fraksi PDIP menekankan pentingnya pencatatan akuntansi yang baik terhadap penyertaan modal, maupun dividen yang diterima sebagai imbalan penyertaan modal.

 

Tentang besarnya nominal penyertaan modal per tahun anggaran Fraksi PDIP minta Pemkot Kupang untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tak kalah penting, dalam pemberian CSR dan anggaran promosi Bank NTT harus disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Kupang.

 

Sementara Fraksi PKB menyampaikan, penyesuaian nama dan penyertaan modal terhadap PDAM harus didukung dengan manajemen dan sumber daya yang cukup. Ini perlu karena beban dan tanggung jawab usaha yang semakin besar. Fraksi PKB juga meminta beban penyediaan air baku, harus menjadi urusan dinas teknis dalam berbagai kegiatan. diantaranya konservasi sumber-sumber air, pembangunan embung dan bendungan.

 

Dukungan yang sama datang dari Fraksi Gabungan HANURA Berkarya PSI PPP Bersatu. Menurut Fraksi tersebut sudah saatnya pemerintah berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya pada penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Kupang.

  • Bagikan