Pemerintah Kabupaten Kupang Segera Punya Perda Bencana

Reporter: rilisEditor: sintus
  • Bagikan
Sekda Kabupaten Kupang Ir. Obet Laha bersama peserta Sosialisasi Standar Pelayanan Minimum Senin (4/10) di Hotel Aston

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat “Siap Siaga” mulai Senin (4/10) – Selasa (5/10) menggelar Sosialisasi  Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub urusan bencana. Sosialisasi ditujukan  kepada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) kabupaten Kupang, bertempat di Hotel Aston, Kelapa Lima, Kota Kupang.

Hasil evaluasi pelaksanaan SPM tahun 2020, menunjukkan capaian kinerja SPM sub urusan bencana berada dalam kategori rendah.  Kondisi ini dipengaruhi oleh 2 aspek penting, yaitu rendahnya aspek komitmen dan aspek sumber daya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kedua aspek tersebut harus segera diatasi.

 

Mengatasi persoalan tersebut pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen, tahun ini juga, Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana harus ditetapkan. “Apapun alasannya perda tersebut harus di tetapkan.  Mengingat Perda ini memiliki peran strategis dalam menentukan berbagai kebijakan penanggulangagn bencana di kabupaten kupang”, tegas Sekretaris Daerah kabupaten Kupang Ir. Obet Laha saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Aston Seni (4/10).

Pengalaman bencana badai siklon Seroja menunjukkan pentingnya perda penanggulangan. “Kita semua dibuat kalang kabut mengantisipasi bencana tersebut. Bukan karena kita tidak mampu,melainkan kita tidak siap. Disaster management kita belum bekerja optimal. Akibatnya komunikasi penanggulangan bencana juga berjalan tidak semestinya”, ungkapnya.

Obet  menegaskan,  pada tahun 2022 Nanti, Seluruh pembiayaan bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah harus tersedia. BPDB kabupaten kupang segera siapkan rencana kerja dan anggaran yang komprehensif. Prioritaskan kegiatan dan sub kegiatan yang paling urgent.

“Saya tidak ingin, anggaran yang dialokasikan untuk hal – hal yang sifatnya administratif dan rutinitas”, ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk berbenah. Mulai  dari budaya kerja.  “Budaya kerja kita harus diarahkan pada budaya kompetitif. Budaya kerja yang mengharuskan semua Pelaksana memiliki etos kerja yang tinggi. Setelah itu kita benahi kompetensi kita,  terutama kompetensi sektoral. Semua aparatur di BDPBD kabupaten kupang mesti memiliki kompetensi kebencanaan yang handal”, urainya.

Semua pembenahan perlu dilakukan sesegera mungkin. Pembenahan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat kabupaten kupang. “Mulai saat ini  kita harus memyadari bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayaman kebencanaan yang optimal. Kita juga perlu menyadari bahwa masyarakar berhak memperoleh pelayanan kebencanaan sebagai kebutuhan dasarnya untuk hidup secara layak”, tambahnya.

Ia menilai sosialisasi yang dibiayai Lembaga Siap Siaga itu sangat penting. “Bagi kami, kegiatana ini merupakan wujud sinergitas pentahelix yang nyata di bidang kebencanaan. Sinergitas yang dibutuhkan untuk membangun ketahanan (resiliensi) terhadap bencana di kabupaten kupang. Sinergitas yang dibutuhkan juga untuk merealisasikan jenis dan mutu pelayanan bagi masyarakat sesuai standar pelayanan minimal atau yang biasa kita sebut dengan SPM”, ujarnya.

 

“Atas nama pemerintah kabupaten kupang,saya sampaikan terima kasih kepada coordinator siap siaga area provinsi NTT. Bersama badan penanggulangan bencana daerah provinsi NTT atas inisiatifnya mengagendakan kegiatan sosialisasi standar pelayanan  minimal sub urusan bencana.

 

Menurut Obet, SPM bukanlah kebijakan baru dalam sistem pemerintahan daerah. SPM telah ada dan berlaku sejak tahun 2007 silam hingga kini seiring dengan perubahan regulasi. SPM mengalami transformasi dan hanyan pada 6 urusan wajib pelayanan, mulai dari urusan pendidikan,  urusan kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang. Urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketentraman, ketertiban umun, dan perlindungan masyarakat, yang didalamnya terdapat sub urusan bencana. Dan yang terakhir urusan sosial sebagai sebuah kebijakan pemerintah pusat.

 

“SPM wajib dijadikan rujukan dalam penentuan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah berpedoman pada konsep inilah, kami memasukkan seluruh indikator SPM pada RPJMD kabupaten kupang  tahun 2019-2024 yang sedang dalam proses perubahan”, kata dia.

Menurut dia, Berbagai target optimistis ditetapkan dalam RPJMD kabupaten kupang.  Salah satunya target menurunkan indeks risiko bencana sampai poin 135 di tahun 2024 sebagai indikator sasaran sub urusan bencana.

“Sedangkan indikator outcame yang ditetapkan sampai dengan tahun 2024 yaitu, meningkatkan layanan informasi bencana sampai dengan 100%. Dan meningkatkan cakupan layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sampai 100%”, jelasnya.

Ia mengatakan, Penetapan sub urusan bencana menjadi sebuah tantangan bagi semua stakeholder  yang ada, terutama BPDB kabupaten kupang. “Gaya kerja yang lama harus segera ditinggalkan. Tampilkan performance yang tinggi. Hadirkan inovasi, Nyatakan profesionalitas, wujudkan akuntabilitas dalam bekerja. Niscaya seluruh target yang ditetapkan akan terrealisasi”, harapnya.

 

Ia minta pemateri dalam kegiatan tersebut memberoikan seluruh pengetahuan dan praktik-praktik baik kepada peserta. “Jadikanlah kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk akuntabilitas saudara – saudara dalam mengemban misi mulia menjadikan kabupaten kupang sebagai daerah tangguh bebas bencana.

Staf Lembaga  Siap Siaga Silvester  Ndaparoka mengatakan, kegiatan berlangsung selama dua hari terdiri dari panel Kalak BNPB provinsi NTT dan para nara Sumber dari Lembaga Siap Siaga dan rencana tindaklanjut pada hari kedua.

Seluruh kegiatan diawali dengan Rapit test untuk memastikan semua peserta aman dari Covid-19. (Rilis)

  • Bagikan