Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Usaha Wajib Tau OSS dan LKPM Online

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanaman modal. Dan sosialisasi kemitraan usaha serta bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS). Juga Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, Selasa (28/9) bertempat di Hotel Ima Kupang.

Kegiatan dibuka Wakil Walikota, dr. Hermanus Man didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., MM. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Drs. Danberty E. Ndapamerang. Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT yang juga selaku Narasumber, Thomas M. D. Kelen. Diikuti 26 peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Kupang.

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha. Sedangkan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Wawali mengatakan sosialisasi dan bimtek ini sangat diperlukan di era digital yang transparansi dan bergerak cepat dalam peningkatan pelayanan publik.

Menurut Wawali ada kesamaan dari 2 sosialisasi yang diselenggarakan antara lain sama-sama berbasis digital dan dilakukan secara daring/online. Artinya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sudah berkomitmen untuk meminimalisir pelaku usaha bertatap muka dengan petugas saat proses pengurusan izin.

Hal ini bertujuan melatih pelaku usaha untuk mandiri dan secara online mengurus perizinan. Serta menyampaikan LKPM melalui OSS sesuai persyaratan yang diminta.

“Kita beberapa tahun lalu telah mencanangkan Kota Kupang menjadi kota Smart City. Oleh karena itu yang paling penting adalah bagaimana warga Kota Kupang yang menggunakan teknologi digital. Untuk kemajuan ekonomi dan usaha, salah satunya penggunaan OSS ini dalam melakukan perizinan di dinas terkait,” ungkap Wawali.

Wawali berharap, kegiatan tersebut ditindak lanjut setelah sosialisasi, sehingga acuan-acuan dalam mengurus izin dapat dipersiapkan dengan baik. Tentunya sosialisasi ini merupakan forum untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha.

Ketua panitia, Max Bunganawa, SH melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi bagi Pengusaha untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id.

 

Untuk pengaduan dapat melalui helpdesk yaitu spipise@bkpm.go.id. (PKP_chr)

  • Bagikan