OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Kupang merilis perkembangan kasus di wilayah Kabupaten Kupang. Khususnya di Desa Ponain kecamatan Amarasi, positif Covid-19 sudah menurun.
‘Rabu (22/9/21) masih terdata 10 kasus di 10 rumah terinveksi. Pada hari kamis (23/9/21) sudah turun menjadi tinggal 7 kasus di 7 rumah terinveksi covid-19. Namun statusnya masih zona Merah”, jelas Ketua Satgas Covid-19 kabupaten Kupang Ir. Obet Laha dalam rilis yang dikirim Kabag Protocol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang Martha para Ede, S.H kepada Media Jumat malam (24/9).
Sementara Desa / kelurahan dengan status Zona Kuning ada 10, Orange 1 Desa yakni Penfui Timur pada kamis (23/9). Ada 6 kasus di 3 rumah terinveksi. Sebelumnya Rabu tidak ada Zona Orange. Sedangkan Zona Hijau 165.
“Antara lain Parity, Bipolo, Baumata, Baumata Barat, Oeltua, Buraen, Oelnasi dan Kelurahan Tarus, desa Oebola Dalam dan Desa Muke”, terangnya.
Mengenai data positif Covid-19 Rabu dan kamis ia menyebut ada 5 kasus baru.
“Rabu 1 kasus terkonfirmasi. Kamis : 4 orang positif.
Ia menjelaskan, total positif Covid-19 sampai hari ini (Kamis) 2. 725 orang.
Sembuh hari ini : 11 orang. Total sembuh : 2.619 orang, meninggal : 73 orang, masih dirawat dan isolasi saat ini 33 orang.
Sedangkan mengenai capaian Vaksinasi ia menyebut, untuk SDM Kesehatan, dosis I: 1.943 (124,71%), dosis II : 1.776 (113,99%), dosis III : 713 (45,76%).
Lansia, dosis I: 6.432 (21,28%), dosis II: 2.734 (9,05%).
Petugas public dosis I : 40.695 (144,71%), dosis II: 23.081 (82,07%).
Masyarakat rentan dan umum dosis I: 47.819 (26,40%), dosis II: 18.255 (10,08%)
Remaja, dosis I: 3.616 (8,95%), dosis II: 1.568 (3,88%).
“Total cakupan vaksin dosis I: 100.506 (35,71%), dosis II : 47.414 (16,85%), dosis III: 713 (0,25%)”, pungkasnya. (rilis)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



