OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Kupang kembali merilis angka positif di wilayah itu. sebelumnya sempat turun hingga nol kasus Rabu (8/9) kembali meningkat menjadi 8 kasus.
Jumlah specimen RT-PCR yang dikirim ke Laboratorium sejak tanggal 1 januari – 8 September 2021 sebanyak: 4189 spesimen. Jumlah specimen penduduk berdomisili di Kabupaten Kupang sebanyak: 3480.
“Yang sudha mendapat jawaban hasil pemeriksaan, hasil positif: 931 spesimen. Hasil Negatif : 2239 spesimen”, jelas Ketua Satgas Covid-19 Ir Obet Laha dalam rilis yang dikirim Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang Martha Para Ede, S.H Kamis (9/9/21).
Ia menyebut, jumlah specimen yang sudah ada hasil: 3173 spesimen. Yang belum mendapatkan hasil : 326 spesimen.
“Total positif covid-19 sampai hari ini 2659 orang. Sembuh hari iniI : 32 orang,total sembuh : 2532 orang, meninggal : 70 orang, masih dirawat dan isolasi saat ini 57orang”, jelasnya.
Mengenai capaian vaksinasi di Kabupaten Kupang ia menjelaskan, untuk SDM Kesehatan dosis I : 1670 (107,19%), dosis II : 1558 (100%), dosis III : 607 (38,96%).
“Untuk Lansia dosis I : 5.438 (17,99%), dosis II : 2.317 (7,67%). Petugas Publik dosis I : 60.684 (215,79%), dosis II : 27.974 (99.47%)”, kata dia.
Masyarakat rentan dan umum dosis I : 15.290 (8,44%), dosis II : 9.639 (5,32%). Remaja, dosis I : 3.275 (8,10%), dosis II : 1.164 (2,88%). Gotong-royong dosis I : 1 orang, dosis II : 2 orang.
“Total cakupan Vaksin : dosis I : 85.357 (30,69%), dosis II : 42.652 (15,16%)
Dosis III : 607 (0,22%)”, kata Sekda Kabupaten Kupang itu.
Mengenai data Desa kelurahan dengan status Zona Merah ia menyebut masih tersisa satu Desa yakni Desa Ponain.
Lebih lengkap tentang hal ini lihat table. (rilis)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



