KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Apresiasi patut disampaikan kepada Menejemen Kopdit Swasti Sari atas kerja kerasnya di tengah pandemic Covid-19 dua tahun belakangan.
GM Kopdit Swasti Sari Yohanes Sason Helan menjelaskan, pertumbuhan anggota semester I capai 19%.
“Mencapai 20 ribu lebih anggota baru. Aset atau kekayaan mencapai 9% TU 75 Milyar lebih”, ujar Sason Helan Minggu (22/8).
Ia mengatakan, likuiditas kenyamanan keuangan mencapai 20% dari total asset.
“Artinya anggota dan masyarakat luas sangat menerima kehadiran KSP Kopdit Swasti Sari, karena berdampak pada peningkatan ekonomi setelah bergabung”, jelasnya.
Ia menambahkan, total asset hingga saat ini mencapai 1 Triliyun, tersebar di seluruh Indonesia, di mana Kopdit Swast Sari hadir.
“Kopdit Swasti Sari miliki 1 kantor pusat, 28 kantor cabang, 6 kantor Capem, 68 kantor kas, tersebar di provinsi NTT. Juga 5 kantor cabang di luar NTTyakni cabang Surabaya, Jimbaran Nusa Dua, Tabanan, provinsi Bali dan cabang Mataram”, terangnya.
Ia mengatakana, suatu kebanggaan besar dan patut disanjung yakni asset 1 Triliyun rupiah tanpa pinjaman/pernyertaan modal dari luar. “100% milik anggota”, yakinnya.
“Kopdit Swasti Sari memiliki keswadayaan, berdiri di atas kaki sendiri, tidak ada ketergantungan pada pihak luar”, tambanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sasaran tahun buku 2021 adalah sektor riil, usaha produktig anggota. Ini mencakup kelautan, pertanian, peternakan, investasi kost, pedagang asongan atau papalele.
“Kopdit Swasti Sari berupaya mengubah pola pikir konsumtif, pesta pesta. Jua pemborosan pada ada budaya ke usaha produktif guna mendongkrak pendapatan ekonomi rumah tangga:, tambah dia.
Jon Helan mengaku bangga, walaupun pandemi Covid-19, Kopdit Swasti Sari merekrut karyawan tahun buku 2020-2021, 156 orang.
“Perusahaan bonafid, hotel berbintang, Pemerintah daerah memberhentikan dan merumahkan karyawan Kopdit Swasti Sari membuka lapangan kerja membantu peningkatan PAD”, pungkasnya. (Rilis)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.