OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Apresisasi patut disampaikan kepada Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (SATGAS TMMD) Ke-111 Tahun 2021 Kodim 1604/Kupang yang mengolah (membangunkan) lahan tidur jadi lahan produktif untuk memberikan percontohan dan edukasi kepada masyarakat pedesaan tentang pertanian Sabtu, (10/07/2021).
Pembukaan lahan baru seluas 1 Hektar dan pembangunan MCK SMP 1 Amarasi selatan bukan bagian dari sasaran fisik dan non fisik TMMD namun merupakan sasaran tambahan TMMD Kodim 1604/Kupang.
“Pembukaan lahan seluas 1 Hektare di Kelurahan Sonraen dan pembangunan MCK di SMPS. 1 Amarasi Selatan bukan termasuk dalam program sasaran fisik dan non fisik TMMD yang sedang kita kerjakan melainkan sasaran tambahan dari TMMD”, kata Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh. Abraham Kalelo., S.Sos dalam keterangannya kepada media.
“Maksud dan tujuan kita melakukan pembukaan lahan kosong atau lahan tidur menjadi lahan produtif adalah untuk memberikan percontohan sekaligus edukasi kepada masyarakat yang ada di pedesaan khususnya Kelurahan Sonraen. Kita ketahui bahwa lahan tidur/kosong di pedesaan masih sangat luas dan bila dimanfaatkan akan menjadi peluang besar untuk membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta dapat menambah penghasilan dengan menjual hasil kebun ke pasar-pasar tradisional yang ada di kabupaten bahkan pasar yang ada di kota Kupang”, tambahnya lagi.
Pembukaan lahan kosong atau dikenal dengan lahan demplot pertanian Kodim 1604/Kupang ini direncanakan akan ditanami singkong dan jagung dengan sistem tumpang sari. “Bercocok tanam dengan sistem tumpang sari dapat dilakukan masyarakat untuk menambah perekonomian, apalagi di masa pandemi covid-19 yang terus melanda hingga saat ini,”pungkasnya. (Ellena)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.