OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pasca bencana Siklon tropis Seroja Dinas pertanian kabupaten Kupang tidak berpangku tangan. Dinas tersebut kebut lakukan pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk musim tanam kedua April-September program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) yang diluncurkan Gubernur NTT.
Kadis Pertanian Kabupaten Kupang Ir. Pandapotan Siallagan ketika dihubungi Wartawan di Kompleks Civic Center Oelamasi Selasa (11/5/21) mengatakan hal itu.
Menurut dia, pendataan dipusatkan di daratan Amfoang. “Rencananya dalam musim tanama dua April – September 2.500 HA. Sekarang tim identifikasi turun ke lapangan bersama tim provinsi, Kabupaten Kupang, Pendamping TJPS maupun PPL. Pendataan harus segera selesai”, tegasnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menanam di musim yang sama untuk program Pemerintah Kabupaten Kupang. “Itu khusus APBD II program Kabupaten Kupang”, kata dia.
Disinggung mengenai kondisi tanaman padi di Kabupaten Kupang khususnya di area Pertanian Oesao yang disapu banjir bandang beberapa waktu lalu ia menyatakan syukur karena ternyata setelah banjir berlalu tanaman padi masih bisa dipanen.
“Saat ini ada yang melakukan pemanenan. Sebenarnya kalo kita lihat setelah air surut ternyata tanaman tidak apa-apa. Memang ada yang rusak tapi tidak semua. Sekitar 30 persen saja kerusakan, sisanya bisa dipanen”, terangnya.
Ia menambahkan, kondisi yang sama terjadi di Amarasi Selatan, seperti di lahan Pertanian Teres. “Di sana 17 HA itu bisa Panen walaupun hasilnya tidak sesuai harapan, karena saat kejadian padi dalam proses penyerbukan”, katanya.
Adakah bantuan bagi Petani yang gagal panen pak Kadis ? “Nah itu kita diminta untuk lakukan pendataan. Kita setelah bencana beberapa hari tim turun. Kita diminta segera masukkan data kerusakan seputar lahan pertanian. Kemudian lahan yang rusak diprioritaskan untuk diusulkan. Bantuannya bisa bibit. Tapi inikan masih menunggu dari BPBD”, pungkasnya. (Oneter/PKP)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.