KEFAMENANU, FLOBAMORA-SPOT.COM – Thofilus Sanam beberapa saat lalu dilantik menjadi Ketua Cabang GMKI Kefamenanu periode 2021-2023.
Dalam pidato Ketcab GMKI Kefamenanu, Thofilus Sanam mengatakan bahwa perjalanan organisasi GMKI Kefamenanu yang berpijak dari perjalanan historis GMKI dengan spirit perjuangan oikumene-nasionalis dengan segala dinamika panjang untuk mencapai kesejahteraan berdasarkan kasih merupakan sebuah proses untuk tetap mengajak, membina dan mempersiapkan kader demi mengeksistensi keterpanggilan organisasi GMKI, baik akan Tuhan-nya maupun lingkungan atau bangsa dan negara Indonesia, yang sebagaimana dalam tataran GMKI Kefamenanu yang fokus pelayanannya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut Thofilus Sanam, GMKI dibawah tema “Lihatlah, Kristus menjadikan semuanya baru” sebagai kerangka dasar dan sumber spritualitas dalam menumbuhkan jiwa integritas dan profesionalitas hingga hal-hal yang tak terduga yaitu jeratan pandemi covid-19 maupun jeratan atas ulah manusia secara langsung, yang dalam pandangan akademisi pada khususnya merupakan sebuah kesenjangan-kesenjangan sosial.
Melalui pendalaman karakter dalam dinamisasi kehidupan berorganisasi, setidaknya GMKI mampu merasakan penderitaan-penderitaan jemaat di tanah Biinmafo atau warga gereja pada umumnya, berpijak dari hal demikian, menurut Thofilus Sanam, GMKI harus mampu mewujudkan dalam nentuk konsep strategis hingga aksi nyata dalam menjawab tuntutan masyarakat di era globalisasi yang dapat diterjemahkan dalam berbagai lini kehidupan.
Hingga tataran praktik, sebagaimana nilai-nilai GMKI secara mendasar telah disinggung diatas, GMKI Kefamenanu dibawah tanggung jawab BPC satu masa bahkti, perkembangan komunikasi dan mitra kerja bersama organisasi cipayung-plus maupun organisasi lokal bersama-sama bergandengan tangan dalam memperbaharui persaudaraan, meningkatkan kepedulian, dan merengkuh mereka yang rapuh dalam upaya untuk menciptakan bumi (Indonesia) yang baru.
(Defri Sae/Santi Kolo)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.