KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT atas nama Mentri Dalam Negri (Mendagri) hari Ini Senin (26/4/21) melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 3 pasangan Bupati-Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 9 April 2020.
Acara pelantikan diawali dengan prosesi 3 paket Calon Bupati dari depan Kantor Gubernur NTT menuju aula El Tari yang menjadi lokasi acara.
Masyarakat Malaka yang sudah menunngu di depan tangga Aula Rl Tari mengelukan-elukan paket Simon Nahak – Kim Taolin yang berarak bersama pasangan Bupati Belu dan Sumba Barat sambil bertepuk tangan.
Tampak mereka sangat bergembira karena paket kesayangannya dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026.
Anggota DPRD Malaka Andreas Nahak ketika ditemui wartawan menyatakan apresiasi dengan sikap Bupati Simon Nahak yang mengusung program anti korupsi sebagai salah satu program unggulan.
“Sebagai anggota Dewan saya dukung karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan masyatakat. Apalagi Malaka daerah baru”, ucap dia.
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak sebelumnya menegaskan, setelah dilantik ia akan melakukan audit seluruh Pimpinan SKPD, Kepala Desa dan lembaga lain yang mengelola uang Negara.
“Ini bukan untuk balas dendam. Jika ada temuan dan masih bisa dibina kita bina dan minta kembalikan uang yang dikorupsi. Jika masih melawan kita rekomendasikan ke Penegak Hukum”, tegasnya Minggu (25/4/21) usai mengikuti gladi di Aula El Tari Kupang.
Tiga pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik Gubernur NTT, Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH,. MM yakni:
1. Kabupaten Malaka Dr. SIMON NAHAK, SH,. MH. & LOUISE LUCKY TAOLIN, S. Sos,
2. Kabupaten Bellu dr. TAOLIN AGUSTINUS, Sp. PD. & Drs. ALOYSIUS HALESERENS, MM)
3. Kab. Sumba Barat Yohanis Dade, SH dan Jhon Kado Bora Kaba. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.