KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Yusuf Tuan salah satu anggota kelompok Tani Mansuma Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT mengaku senang mendapatkan Kartu Tani yang dibagikan Dinas Partanian Kota Kupang.
Meskipun demikian Yusuf mengaku belum bisa memanfaatkan kartu dimaksud untuk membeli atau mendapatkan berbagai kebutuhan petani seperti pupuk.
“Ya saya senang dapat kartu tani, tetapi belum begitu paham memanfaatkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi” ungkap Yusuf kepada Media ini Sabtu (20/3).
Hal yang sama diungkapkan Robiyanto Bifel salah satu kelompok Tani Sehati Bello yang juga belum paham benar dalam memanfatkan kartu dimaksud, namun demikian dirinya senang mendapatkan kartu tani.
“Senang karena selama ini saya garap lahan kering sulit dapat pupuk sehingga dengan kartu ini bisa memudahkan kami”, tandas Bifel.
Soleman Tuan Ketua Kelompok Tani Mansuma Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang mengatakan, dengan adanya kartu tani ini baik untuk petani karena bisa dimanfaatkan petani untuk mendapatkan berbagai bantuan bersubsidi seperti pupuk dan lain-lain. Namun di lain pihak kami khususnya di Bello akan merasa direpotkan dengan mekanisme pemanfaatan kartu tani ini.
Menurut Soleman, ketika hendak mendapatkan pupuk harus datang lagi ke Bank yang ditunjuk untuk gesek kartu baru bawa bukti untuk ambil di warung pupuk yang ditunjuk.
“Karena kartu tani dimaksud juga berfungsi sebagai kartu kredit untuk pembelian atau transaksi semua kebutuhan pertanian”, tandas Tuan.
Ketua RT 03 Kelurahan Bello Goris Takene di tempat yang sama mengatakan, Peogram ini sangat menguntungkan dan memudahkan petani sebab dengan kartu tani sebagai sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi. Misalnya bisa digunakan petani untuk melakukan transaksi di bank seperti pinjam maupun simpan.
“Dan sebagai bukti diri petani itu sendiri. Saya berharap kartu tani bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Petani guna meningkatkan produktifitas pertanian, demi peningkatan ekonomi keluarga petani itu sendiri”, pungkasnya. (gr).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.