KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sorgum merupakan tanaman serealia yang dapat dikembangkan untuk menunjang ketahanan
pangan. Tanaman ini bisa menjadi Pengganti nasi. sorgum mampu beradaptasi dan tidak membutuhkan air yang begitu banyak dan lebih tahan penyakit. Sorgum juga dapat dipanen berkali-kali.
Hal tersebut yang membuat Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Serda Manuel Lopes mendampingi Kelompok Tani Sinar Oelnaiola di Dusun 01 Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menanam tanaman sorgum, Kamis (18/3/21).
Menurut Babinsa Serda Manuel Lopes, pendampingan kepada Kelompok Tani Sinar Oelnaiola ini merupakan bagian dari upaya Kodim 1604/Kupang untuk ikut serta mendukung program ketahanan pangan nasional yang di gagas pemerintah, sehingga kebutuhan dasar sehari- hari masyarakat dapat terpenuhi.
“Seluruh bagian tanaman sorgum dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri maupun pangan. Biji, batang, daun dapat diturunkan menjadi produk seperti gula, sirup, bioetanol, kerajinan tangan, dan pati,” ujarnya.
Babinsa mengatakan, tanaman sorgum juga memiliki keunggulan yaitu lebih tahan terhadap hama dan penyakit dibandingkan dengan tanaman palawija lainnya, karena tanaman ini memiliki kandungan tanin yang tinggi.
“Budidaya tanaman sorgum dapat dibilang mudah, karena tanaman sorgum ini dapat tumbuh dengan baik walaupun dibudidayakan pada lahan yang kurang subur, air yang terbatas, dan input yang rendah, bahkan di lahan berpasir pun masih dapat tumbuh dengan baik. Tanaman ini tahan terhadap kekeringan, dimana tanaman ini terkenal dengan iklimnya yang kering,” jelas dia.
“Saya minta kepada unsur petani selaku Pelaksana produksi untuk menjaga keberlanjutan pengembangan tanaman sorgum,” harap Serda Manuel. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.