Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gutteres:”Bangunan Milik Warga Eks Timor-Timur Masih Berada di Atas Lahan Bermasalah”

Eurico Gutteres Ketua FKPTT saat Pernyataan Pers Rabu (3/3/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FPKPTT), Eurico Guterres, SE, MM, dalam pernyataan pers (Rabu, 03 Maret 2021) di Sekretariat UNTAS (Uni Timor Aswa’in), menegaskan kembali salah satu point permintaan warga/ pejuang eks Timor Timur; agar Pemerintah RI dapat memberikan 52.000 unit rumah hunian kepada 11.485 orang eks Tim-Tim bersama keluarganya, termasuk para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan suami/orangtua yang gugur dalam perjuangan di Timor-Timur, maupun masyarakat sipil Pengungsi Timor-Timur.

 

Menurut mantan Ketua UNTAS ini, Permintaan tersebut sebagai pengganti dari rumah bermasalah yang dibangun di atas tanah Milik TNI, POLRI dan masyarakat lokal.

 

Sudah lebih dari sepuluh tahun, masalah ini masih ‘menggantung’; seperti lokasi rumah di Naibonat (Kabupaten Kupang – Red) dan di Atambua (Kabupaten Belu – Red), rumah berada di atas tanah milik TNI, di Tode Kiser dan Asrama BRIMOB (Kota Kupang – Red) rumah berada di atas lahan milik POLRI, di Raknamo (Kabupaten Kupang – Red) lahan disewa selama sepuluh tahun, di Oefafi (Kabupaten Kupang – Red) mereka (warga Eks Timor Timur) masih diminta uang sirih-pinang, begitupun di Haliwen (Atambua, Kabupaten Belu – Red) rumah didirikan di atas lahan pemenrintah. Ia melanjutkan, permintaan 52.000 unit rumah ini diutamakan bagi mereka (warga eks Timor Timur) yang sama sekali tidak punya rumah, dan UNTAS/ FKPTT tetap memperjuangkannya”, tegasnya.

 

Hal lainnya yang sedang diperjuangkan dalam pernyataan PERS yang dibacakan Sekretaris Jendral FKPTT, Jose de Araujo Freitas, S.Pt itu adalah:

  • Meminta kepada Kementrain Pertahanan RI atau panglima TNI untuk mengeluarkan satu surat keputusan Kementrian atau Panglima TNI untuk mengakui perjuangan Eks Pejuang Tim-Tim sebagai bagian dari Rakyat Terlatih dibawah Binaan TNI-Polri sesuai ketentuan pasal 62 Konvensi Jenewa 1949 (Civilan Civil Defense) yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-undang no.59 tahun 1958 tentang ikut serta Negara RI pada seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, agar dengan SK yang mengakui keberadaan Rakyat terlatih ini, maka Eks Pejuang Timor Timur dapat memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (d) Undang-Undang no. 15 tahun 2012 tentang Veteran RI, untuk ditetapkan sebagai anggota Legium Veteran RI.
  • Meminta Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan Hukum bagi 403 orang Eks pejuang Timor Timur yang tetap setia kepada NKRI dan Merah Putih, termasuk beberapa Pejabat TNI, Polri dan Sipil di Indonesia yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan “Serious Crime” terkait dengan jajak pendapat tahun 1999 di Timor Timur, agar pemerintah RI melakukan upaya untuk menghapus nama-nama tersebut di atas dari daftar pelaku “Serious Crime” PBB.
  • Meminta kepada Presiden RI agar kepada Seluruh Anggota TNI-Polri dan PNS asal eks ProvinsiTimor-Timur baik yang masih aktiv maupun sudah purnawirawan/pensiun dengan menaikkan pangka 1 tingkat lebih tinggi atas jasa dan pengabidiannya kepada NKRI dan Merah putih selama kurun waktu 24 tahun bersatunya Wilayah Timor-Timur ke dalam NKRI.
  • Meminta kepada Presiden RI untuk membuat suatu terobosan kebijakan “Afirmative Action” untuk mengalokasikan quota minimal 13% bagi Putra-Putri Eks Pejuang Timor Timur untuk diterima sebagai anggota TNI-Polri dan ASN dan sekolah-sekolah tinggi pemerintah pada TNI-Polri serta institusi pendidikan dan pelatihan di bawah Pengelola Kemendagri, kementrian pertahanan, Kementrian perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan.
  • FKPTT juga berharap, Pemeritnah RI untuk segera menuntaskan, aset kebijakan Warga Negara Eks Provinsi Timor Timur perseorangan di Timor Leste berdasarkan rekomendasi hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan KKP tahun 2008 di Bali, dimana kepada masing-masing Negara diminta untuk menyelesaikan asset warga negaranya masing-masing.
  • Pemerintah RI diminta, untuk memindahkan seluruh Jasad baik Prajurit TNI, Polri, PNS maupun masyarakat sipil termasuk para tokoh perintis dan pejuang Integrasi yang gugur dalam perjuangan di TimorTimur sejak tahun dari 1975 hingga tahun 1999 yang dimakamkan di 12 disrik di wilayah Timor Timur, ke TMP Seroja Dilli untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik dari Negara, sekaligus dapat mempermudah bagi anggota keluarganya untuk berziarah.
  • FKPTT juga mengharapkan Pemerintah RI untuk memberikan insentif berupa modal usaha kepada 11. 485 orang eks Pejuang Timor-Timur bersama keluarga termasuk para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan suami / orangtua yang gugur dalam perjuangan di Timor Timur, sebagai Pemicu untuk merencanakan dan menentukan masa depan ekonomi keluarga masing-masing.

 

  • Bagikan