Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Larang Sopir/ Awak dan Penumpang Masuk Kota Kupang. Ini alasannya !

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM Pemerintah Kota Kupang dalam salah satu point Surat Edaran terbaru bernomor 007/HK.443.1/III/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, melarang Sopir, Awak dan atau penumpang dengan suhu tubuh di atas 37, 80’C untuk tidak masuk kota Kupang.

“Dinas terakit perlu melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan   ketentuan : a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;  b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang; dan c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/PCR”, demikian ditegaskan Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore pada point 8 surat edaran itu yang dikirim kepada Media Senin (1/3/21).

Ia minta semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang;

Pemerintah Kota Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sebagai berikut :

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away); d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan e. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang sejenis;

 

4. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;

 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; 6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

7. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;

 

8. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan   ketentuan : a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;  b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang; dan c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/PCR.

 

9. Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja;

 

10. Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang; (surat Peringatan terlampir);

 

11. Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah sebagai Ketua Gugus Tugas Kelurahan bekerja sama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan instansi terkait guna mengawasi dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini; 12. Satuan Polisi Pamong Praja dan Gugus Tugas Kelurahan dapat membubarkan kerumunan yang melanggar atau berpotensi melanggar Protokol Kesehatan.

13. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 006/HK.188.45.443.1/II/2021, tanggal 9 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

14. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. (Rilis)

  • Bagikan