KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Tim Satgas Covid -19 Kodim 1604/Kupang berjumlah 15 Orang personil yang dipimpin oleh Serma Eben Haeser Djarah didampingi oleh Babinsa Kelurahan TDM/Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib bersama Staf Kelurahan Kayu Putih dan Plt. Lurah Kelurahan Kayu Putih Jane Ndaomanu, S.Sos, melaksanakan penyemprotan disinfektan yang bertempat di Kantor Lurah Kayu Putih Jln. Thamrin Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Pukul 08.00 Wita, Serma Eben Haeser Djarah melakukan pengecekan personel dan materiil kepada Tim Satgas Covid-19 Kodim 1604/Kupang. Setelah semua lengkap, Tim satgas Covid Kodim 1604/Kupang berangkat menuju sasaran penyemprotan cairan disinfektan yaitu di Kantor Lurah Kayu Putih.
Serma Eben Haeser Djarah menyampaikan kegiatan penyemprotan ini adalah suatu bentuk tindakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah NTT khususnya di Kelurahan Kayu Putih.
“Selain melaksanakan penyemprotan, Tim Satgas Covid-19 Kodim 1604/Kupang juga melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat di sekitaran Kelurahan Kayu Putih agar selalu mematuhi dan mengikuti anjuran dan himbauan dari pemerintah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
“Semoga dengan adanya penyemprotan dan sosialisasi ini masyarakat Kelurahan Kayu Putih terhindar dari Covid-19 dan semakin sadar tentang himbauan dan anjuran dari pemerintah terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Serma Eben berharap dengan pelaksanaan penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan saat ini bisa meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 semakin luas.
Plt. Lurah Kelurahan Kayu Putih Jane Ndaomanu, S.Sos, mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Covid -19 Kodim 1604/Kupang dan Babinsa Kelurahan Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib dengan adanya penyemprotan dan sosialisasi di wilayah Kelurahan Kayu Putih. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.