KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) yang dimiliki Pemerintah Kota Kupang, hendaknya menjadi induk semua lembaga nonformal di wilayah Kota Kupang.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas P dan K Kota Kupang melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan non formal dan informal Roos Dethan, saat membuka kegiatan workshop sehari yang digelar SKB Kota Kupang di aula kantor itu jalan Nunbaun Sabu Selasa, (15/12), dengan thema Peningkatan Kapasitas TBM dan Gelorakan Litarasi,
Lebih lanjut Dethan mengatakan, Litarasi secara umum sudah dikenal luas oleh masyarakat sejak lama, melalui perpustakaan yang ada di lembaga-lembaga pendidikan.
Dan pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia kembali kampanyekan minat baca di tanah air.
“Sehingga diharapkan SKB yang ada disetiap kabupaten/kota hendaknya menjadi induk untuk mendorong lembaga-lembaga nonformal dalam membudayakan minat baca atau berlitarasi di lingkungan masyarakat”, tandas Derhan.
Sementara itu, Kepala SKB Kota Kupang Ir Yosephina Ima Dasion, mengakui selama ini pengelolaan Taman Baca Masyarakat (TBM) milik SKB Kota Kupang masih jauh dari harapan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan minimnya kunjungan ke TBM.
Ia berharap dengan workshop yang diselenggarakan oleh SKB Kota Kupang, nantinya dapat menghasilkan suatu rekomendasi dalam.pengelolaan TBM ke depan.
“Kami akui pengelolaan TBM di SKB masih jauh dari harapan, karena itu pada hari ini kami juga mengundang teman-teman pegiat literasi seperti Pak Goris Takene untuk bisa memberikan masukan paling tidak dapat sharing pengalaman,” pungkas Ima Dasion.
Sementara itu salah satu pemateri Polikarpus Do selaku Ketua Forum TBM NTT mengatakan, TBM adalah roh dari setiap irama kegiatan lembaga nonformal seperti PKBM dan PAUD. Karena itu ia berharap agar Literasi di setiap TBM termasuk SKB terus digelorakan dalam rangka mewujudkan NTT yang cerdas melalui litarasi membaca. (goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.