Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Belajar Setiap Saat

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Belajar tak mengenal usia. Juga tidak mengenal waktu. Kapanpun orang bisa belajar. Entah ilmu itu sudah pernah dipelajari atau belum, belajar harus terus berlangsung karena ilmu sangat berguna bagi kehidupan. Setidaknya pikiran sederhana ini bisa dialamatkan kepada puluhan anggota DPRD Kabupaten Kupang. Meski Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kupang tahun 2021 telah disepakati bersama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang, namun ilmu tentang Penyusunan APBD harus terus direfresh.

 

Pengesahan RAPBD 2021 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 30 Nopember 2021 lalu. Tahap berikutnya adalah melakukan asistensi anggaran ke tingkat provinsi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda APBD 2021.

 

Pasca paripurna pengesahan RAPBD itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang melakukan perjalanan Dinas ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pedoman penyusunan APBD 2021 tanggal 8 – 11 Desember 2020.

 

Sesuai postingan beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang di media sosial baik itu Facebook maupun story WhatsApp, Rabu (09/12) terlihat spanduk bertuliskan Bimtek tentang pedoman penyusunan APBD 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 64/2020 serta implementasi Permendagri Nomor 70 dan 90 tahun 2019.

 

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas yang dikonfirmasi Rabu (09/12) via sambungan telepon dengan tegas membantah hal itu.

 

“Saya perlu luruskan, kalau kita ikut Bimtek itu soal SIPD, yang dari spanduk itu salah, kita Bimtek tentang SIPD,”Ungkapnya.

 

Menurutnya, Bimtek yang dilakukan DPRD Kabupaten Kupang di Jakarta bukan soal pedoman penyusunan APBD 2021, Bimtek itu terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dimana Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2021 mendatang akan menggunakan sistem dimaksud.

 

Kabupaten Kupang kata dia sebagai salah satu daerah yang akan menggunakan SIPD tahun 2021 terkendala soal ketiadaan tenaga teknis atau operator sehingga penerapan SIPD secara normal tidak akan berhasil dengan baik.

 

Ia mengungkapkan, kendala yang sama pun dialami pula oleh Kementerian yakni kekurangan tenaga teknis hingga SIPD ini tidak akan berjalan maksimal.

 

“Termasuk mereka (Kementerian – red) belum tersedia dengan baik, sedangkan di Kementerian saja kurang tenaga ahli apalagi operator di seluruh indonesia,”Ujarnya.

 

Untuk diketahui bahwa Permendagri 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

 

Sementara Permendagri 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Permendagri 90/2019 sebagai pedoman pemerintah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang berupa penggolongan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase yang digunakan dalam penyusunan rencana, anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja anggaran. (Konjakk)

  • Bagikan