TTU, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Timor Tengah Utara hari ini Minggu (1/11/20) resmi mendapat tambahan 51 anggota Baru setelah Abeth K. Nomleni Selaku Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kefamenanu melantik 51 anggota baru di gedung pos pelayanan GMIT Maranatha Oebkin, Desa Naiola, Kecamatan Noemuti Timur, TTU.
‘’Saya selaku Ketua Cabang menyampaikan Proficiat kepada para anggota baru yang sudah berkenan untuk bergabung dalam wadah GMKI. Selamat datang dan selamat berproses di GMKI
Jangan berharap untuk mendapatkan sesuatu dari GMKI tapi berpikir untuk bagaimana dapat memberikan sesuatu kepada GMKI. Sesungguhnya kita berorganisasi dan Khususnya ber-GMKI adalah keterpanggilan sebagai abdi dalam menyatakan syalom Allah, sehingga keterpanggilan itu perlu kita terjemahkan dalam Panca kegiatan GMKI yaitu berdoa, bersaksi, belajar, bersosial dan berkreasi, ‘’tutup Abeth.
GMKI ( Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneia) merupakan salah satu organisasi Kemahasiwaan yang didirikan pada tanggal 9 februari 1950. GMKI hadir untuk mengajak, membina dan melatih para kader untuk dapat mengembangkan bakat di segala bidang.
Ketua panitia, Oliva Afeanpah melaporkan, Kegiatan Masa Perkenalan (MAPER) bertujuan, memperkenalkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kefamenanu pada mahasiswa Universitas Timor (UNIMOR) dan sekitarnya, Merekrut anggota baru atau kader dalam GMKI-Kefamenanu, Membina dan mempersiapkan kader-kader berkualitas dan berintegrasi di GMKI cabang kefamenanu
Dan Menjadikan mahasiswa yang peduli akan bangsa dan Negara Tercinta Indonesia
‘’Kegiatan Maper sejak tanggal 30 oktober hingga 01 November 2020, anggota baru ini merupakan hasil kerja sama yang direkrut dari komisariat Yusuf, Rabuni dan Penabur Benih,’’tutup Oliva.
Penanggung jawab GMIT Maranatha Oebkin, Abraham Oki mengatakan Anggota GMKI Kefamenanu dalam perjuangannya harus mengedepankan tri panji GMKI yaitu tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian, akan menjadikan diri masing-masing menjadi berkualitas. (Santi Kolo)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




