KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot Kupang terancam tidak terima Gaji. PLT Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata dalam sebuah Penegassan yang diterima media ini Senin (22/6/20) mengatakan, Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, Camat, PD Pasar, PDAM dan PD Sasando harus memerintahkan Staf untuk melunasi PBB-P2 sebelum menerima gaji bulan Juli 2020.
“Menindaklanjuti arahan Walikota pada rapat Evaluasi PAD Kota Kupang 2020 tanggal 10 Juni 2020 serta dalam rangka meningkatkan PAD Kota Kupang dari PBB-P2 maka ditegaskan kepada saudara Agar dapat memerintahkan seluruh Pegawai/staf PNS dan PTT di bawah pimpinan saudara untuk segera melunasi PBB-P2 tepat waktu”, Tegasnya dalam point pertama.
Lebih jauh ia menegaskan, Gaji ASN tidak bisa diambil tanpa menunjuk bukti pembayaran PBB-P2.
“Untuk pengambilan gaji bulan Juli 2020 harus menyertakan bukti Pelunasan PBB-P2 tahun 2020 serta piutang tahun-tahun sebelumnya”, tegasnya lagi.
Lantas bagaimana ASN yang tidak tinggal di rumah sendiri ? “Bagi PNS yang tidak tinggal di Rumah sendiri (tinggal di rumah Mertua, kontrakan, kost-kostan) harus membawa bukti pelunasan dari Pemilik”, jelasnya dalam Surat bernomor 031/BAPPENDA 973/VI/2020 itu.
Pada point kelima ditegaskan, ASN yang tidak memiliki usaha Hotel/Kost-Kostan, restoran/Rumah makan/Warung agar memasukkan bukti penyetoran Pajak masa pajak Januari – April 2020. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.