
Jakarta, flobamora-spot.com – Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.
“Inovasi
Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi
dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di
sisi lain risikonya juga banyak. Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory
framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk
namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Dewan
Komisioner OJK Nurhaida, saat meresmikan penunjukkan Aftech sebagai penyelenggara
IKD di Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut Nurhaida, penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme
koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar
penyelenggara IKD.
“Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk
ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model
bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor
keuangan digital yang sehat,” kata Nurhaida.
Asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya diharapkan dapat berperan aktif
dalam meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggara IKD. Kemurnian
penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan
menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab
dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi
antar penyelenggara IKD (self-control mechanism).
Melalui mekanisme ini, OJK akan sangat terbantu dalam pengawasan penyelenggara
IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis
disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch
and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam
Rangkaian Acara Annual Meeting IMF-WB 2018.
Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip
pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar
pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku
industri. Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan
penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional
Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis
masing-masing anggota.
Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD
diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan
dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 Penyelenggara IKD
yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech. Daftar
Penyelenggara IKD tercatat dapat dilihat pada website OJK di https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-IKD-dengan-Status-Tercatat-di-OJK-per-Juli-2019.aspx
Statistik Penyelenggara IKD per Juli 2019
1. 48 Penyelenggara IKD tercatat, yang 34 diantaranya terpilih menjadi
Prototype Regulatory Sandbox, Terbagi dalam 15 klaster.
Jenis Fintech (Klaster) Jumlah IKD, Aggregator 15, Credit Scoring 4, Financial
Planner 6,
Online Distress Solution 1, Financing Agent 4, Claim Service Handling 2, Project
Financing 5,
Online Gold Depository 1, Social Network & Robo Advisor 1, Funding Agent 1,
Blockchain-based 4, Digital DIRE (Dana Investasi Real Estat) 1,Verification
Non-CDD 1, Tax & Accounting 1, E-KYC 1, TOTAL 48
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




