KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ketua DPD Relawan Pro Prabowo Subianto (PROBO) Nusa Tenggara Timur, Falerinus Fina, menyayangkan dugaan aksi penyadapan yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan dan tanggung jawab pihak yang seharusnya menjaga keamanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Falerinus Fina di Kupang, Sabtu (7/11/2026).
Ia menilai, dugaan penyadapan itu menjadi perhatian serius karena pihak yang semestinya menjalankan fungsi perlindungan justru diduga melakukan tindakan sebaliknya.
DPD PROBO NTT mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Falerinus, penegakan hukum secara transparan dan profesional penting dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, PROBO NTT menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung Presiden Prabowo Subianto beserta program-program strategis nasional yang sedang dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur.
Falerinus mengatakan, pengurus dan anggota PROBO NTT tetap berkomitmen mengawal serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional Presiden Prabowo agar berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dukungan tersebut, kata dia, diarahkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat NTT yang masih membutuhkan perhatian dalam berbagai sektor pembangunan.
PROBO NTT berharap seluruh program strategis nasional di daerah dapat terus berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Organisasi relawan tersebut juga menegaskan, dukungan terhadap agenda pembangunan nasional tetap menjadi komitmen bersama, sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap setiap persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara serius dan bertanggung jawab. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




