Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Main-Main, Lubang Galian Hingga 20 Meter Tanpa Izin, DLHK Paksa PT EPM, Reklamasi

Sulastri Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT saat menjawab pertanyaan awak media.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT Sulastry Rasyid mengeluarkwn pernyataan keras terhadap PT EPM yang melakukan eksploitasi di lahan milik PT Osmo Semen Indonesia (OSIN) di desa Nitneo kecamatan Kupang Barat.

Menurut Lastry, perusahaan itu harus melakukan reklamasi atas lubang galian yang mencapai kedalaman sekitar 20 meter, karena perusahaan tersebut dinilai melakukan eksploitasi tanpa izin lingkungan yang sah.

Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan yang diterima dari pihak PT OSIN, dan mendapat perhatian langsung dari Gubernur NTT.

“Saya langsung turunkan Tim DLHK ke lokasi dan mendapati perusahaan tersebut baru memiliki izin eksplorasi, bukan eksploitasi. Eksplorasi hanya membolehkan kajian teknis, sedangkan untuk melakukan penggalian diperlukan persetujuan teknis dan izin lingkungan dari dinas terkait”, ujar Lastry Rabu (28/10/26).

Ia menyayangkan PT EPM yang tidak memiliki dokumen UKL-UPL maupun AMDAL, namun berani melakukan eksploitasi di atas lahan 10 ha milik PT OSIN.

“Di lapangan telah terbentuk lubang sedalam sekitar 20 meter, dan dikhawatirkan jika perusahaan pindah lokasi, tidak ada yang menutup kembali”, tegas dia.

“Kami takutnya begini, mereka gali-gali, terus pindah tempat dan menghilang. Sementara itu lubang, siapa yang tutup?” tegas Lastry.

DLHK sedang menyiapkan surat yang direncanakan dikirim dalam minggu ini, berisi penghentian aktivitas, denda administrasi sebesar 2,5% dari nilai investasi, serta kewajiban menyusun dokumen lingkungan dan melakukan reklamasi. (STS).

  • Bagikan