KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menyiapkan surat penghentian aktivitas untuk PT EPM yang dinilai melakukan eksploitasi tanpa memiliki izin lingkungan yang sah. Surat tersebut direncanakan akan ditandatangani dan dikirimkan dalam minggu ini.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) DLHK Sulastry Rasyid kepada awak media di Kupang Rabu (28/10/26).
Menurut dia, kasus ini bermula setelah adanya pengaduan yang disampaikan PT Osmo Semen Indonesia (OSIN), dan mendapatkan perhatian langsung dari Gubernur NTT.
“Setelah mendapat telpon dari Bapa Gubernur NTT, saya menurunkan tim pengawas dan kepala bidang ke lokasi dan menemukan kondisi tersebut”, jelas Lastri.
Ia mengatakan, Perusahaan tersebut baru memiliki surat dari pusat untuk melakukan eksplorasi, bukan eksploitasi.
“Eksplorasi hanya membolehkan kajian teknis, sedangkan untuk melakukan eksploitasi diperlukan persetujuan teknis dari dinas terkait”, ujar dia.
Masih menurut istri Mantan wartawan Arif Rahman itu, fakta di lapangan menunjukkan telah terjadi penggalian dengan kedalaman mencapai sekitar 20 meter.
Lastry menyayangkan sikap perusahaan tersebut yang berani melakukan eksploitasi dengan menurunkan alat berat ke lokasi, meskipun belum memiliki dokumen UKL-UPL maupun AMDAL, serta belum memiliki izin usaha yang lengkap.
“Kami sedang proses suratnya, mungkin dalam minggu ini saya tanda tangan lalu dikirim,” ungkap Lastri.
Dalam surat tersebut akan tercantum tiga pernintaan yakni penghentian aktivitas, pengenaan denda administrasi, dan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup. Denda administrasi diatur sebesar 2,5% dari nilai investasi untuk ketiadaan izin lingkungan, dan 2,5% dari nilai investasi untuk izin usaha.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan reklamasi untuk menutup kembali lubang galian yang sudah terbentuk.
Lastri menegaskan urusan lahan antara perusahaan dengan pihak lain merupakan ranah pertanahan, sedangkan fokus mereka adalah memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. (STS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




