Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kedua Orang Tua Diduga Pelaku Pembunuhan Bayi, Serahkan Diri

Pelaku pembunuhan bayi di desa Oesena (membelakangi kamera).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kasus penemuan jenazah bayi perempuan di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, kini mulai menemukan titik terang.

Dua orang yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Amarasi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.50 Wita.

Sebelumnya, warga Dusun I, RT 003/RW 002, Desa Oesena digegerkan dengan penemuan jenazah bayi perempuan dalam kondisi mengenaskan pada siang hari.

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan awal secara menyeluruh, kedua orang yang diduga terlibat datang menyerahkan diri ke Polsek Amarasi.
Kedua terduga pelaku berinisial NEL (22) diduga sebagai ibu bayi dan NTM (23) diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.

Keduanya diketahui berstatus pasangan dengan domisili berbeda, yaitu NEL dari Amfoang Timur dan NTM warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Amarasi Iptu Basilio Pinto, S.H membenarkan secara resmi adanya peristiwa penyerahan diri kedua orang tersebut ke pihak kepolisian.

Persalinan dibantu BTM. 

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 Wita saat NEL melahirkan bayi perempuan di kamar kos Oebobo, Kota Kupang.

Proses persalinan dibantu oleh NTM yang saat itu tinggal bersama NEL, dan bayi lahir hidup dengan berat badan sekitar 3 kilogram.

Namun, kedua orang tua diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut hingga menyebabkan anak mereka meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa NTM dari Kota Kupang ke Desa Oesena menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King bernomor polisi DH 6976 LF.

Penguburan dalam lubang 25 cm 

Sesampainya di lokasi, NTM menguburkan jenazah sedalam 25 sentimeter di bawah pohon johar tepat di bagian belakang rumah warga.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jenazah bayi di lokasi tersebut pada Selasa siang lalu langsung melaporkannya ke pihak berwenang.

Polisi segera mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan, serta berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Oekabiti dan tim Inafis Polres Kupang.

Hasil penanganan awal menunjukkan jenazah bayi perempuan tersebut memiliki berat badan sekitar tiga kilogram sesuai keterangan kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku melakukannya karena merasa belum siap berumah tangga serta takut dan malu kepada lingkungan sekitar.

Kehamilan tersebut ternyata tidak diketahui oleh keluarga kedua belah pihak, dan NEL menyembunyikannya selama kurang lebih sembilan bulan.

Kapolsek Amarasi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut, dan kedua pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim.

Saat ini kedua orang sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap fakta hukum secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. (Ss/sts).

  • Bagikan