OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Pemerintah Kabupaten Kupang mengadakan sosialisasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Daerah Aliran Sungai (DAS), di Aula Kantor Bupati Kupang Jumat (11/09/2026).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan dua rancangan peraturan daerah yang sedang disusun oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bupati Yosef Lede saat membuka kegiatan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi NTT melaksanakan public hearing di Kabupaten Kupang.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan rancangan peraturan yang nantinya berlaku di seluruh wilayah dapat disusun secara komprehensif, sekaligus memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Kita membutuhkan instrumen hukum yang tidak hanya mengatur secara umum, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan potensi lokal yang ada di daerah. Karena itu, masukan dari Kabupaten Kupang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Bupati menilai pengaturan mengenai ketertiban umum dan pengelolaan daerah aliran sungai memiliki relevansi yang sangat strategis bagi Kabupaten Kupang.
Menurut dia, keberadaan aturan yang lebih dekat dengan masyarakat diperlukan agar ketentuan mengenai ketertiban, pemanfaatan ruang, serta perlindungan lingkungan dapat dipahami dan diterapkan secara efektif.
Khusus terkait pengelolaan daerah aliran sungai, Bupati menyoroti pentingnya perlindungan kawasan sekitar sungai dan sumber-sumber air.
Ia mengingatkan, penebangan pohon dan pembangunan yang tidak memperhatikan jarak aman dari aliran sungai dapat meningkatkan risiko longsor, banjir, maupun berkurangnya ketersediaan mata air.
“Hal-hal seperti ini perlu dipertimbangkan dalam regulasi. Kita harus memastikan pembangunan tidak hanya melihat aspek pemanfaatan lahan hari ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas di tingkat Provinsi NTT.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang sebenarnya telah memiliki rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang telah disiapkan dan segera ditetapkan melalui proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kupang.
Karena itu, Raperda Provinsi perlu diselaraskan dengan rancangan yang telah ada di Kabupaten Kupang agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan pengaturan dan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Ketua Tim Public Hearing, Johan Oematan, menjelaskan, kehadiran tim di Kabupaten Kupang bertujuan untuk menyerap masukan pemerintah daerah dan masyarakat terhadap dua Raperda yang sedang disusun. Yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Daerah Aliran Sungai.
Menurut Johan, masukan dari daerah penting untuk memastikan kedua regulasi tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di NTT.
“Raperda ini sudah kami susun, tetapi kami masih membutuhkan usul dan saran dari Bapak dan Ibu sekalian. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan rancangan sebelum diproses lebih lanjut menjadi Perda,” ujar Johan.
Ia mengatakan, Kabupaten Kupang dipilih sebagai salah satu lokasi public hearing karena memiliki karakteristik wilayah kepulauan, banyak sungai. Serta berbagai persoalan lingkungan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kedua Raperda tersebut.
Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang konkret, termasuk terkait kondisi dan kebutuhan lokal Kabupaten Kupang, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Public hearing ini dihadiri 6 DPRD Provinsi NTT, Plt.Asisten Administrasi umum, kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Kupang Tengah dan Camat Kupang Timur. (Dk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




