OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Seorang Peternak menemukan tulang dan tengkorak manusia di kawasan hutan Batfao, Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada Selasa (8/9/2026).
Peternak itu berngma Albinus Passu.
Dia mengaku saat itu sedang mencari pakan ternak.
Kronologi bermula saat Albinus Passu berangkat ke hutan Batfao sekitar pukul 07.00 Wita untuk mencari daun pakan ternak sapi.
Saat memotong dahan pohon lamtoro (pates bahasa setempat-red) yang rimbun, ia melihat tulang dan tengkorak manusia berserakan dalam jarak sekitar satu meter.
Di sampingnya juga ditemukan sebuah cincin berwarna kuning yang kemudian dibawanya pulang.
Albinus menceritakan temuan kepada keluarga.
Sesampainya di rumah, Albinus menceritakan hal itu kepada Yufri Sortui. Saat cincin diperlihatkan, Yufri langsung mengenalinya sebagai milik ayahnya, Yohanes Bureni, yang hilang dari rumah sekitar enam bulan lalu.
Setelah itu, Yufri, Albinus, dan keluarga segera menuju lokasi penemuan untuk memastikan.
Keluarga kemudian mengidentifikasi jenazah tersebut sebagai Yohanes Bureni, lahir Tofa 20 November 1944, warga Dusun III, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat. Cincin yang ditemukan ternyata selalu dipakai almarhum di jari manis, sehingga keluarga memastikan kebenarannya.
Menurut keterangan keluarga, Yohanes Bureni meninggalkan rumah pada 1 Maret 2026 dengan maksud mengunjungi anak angkatnya di Kampung Neforibis, namun tidak pernah kembali. Keluarga telah berusaha mencarinya namun tidak ditemukan, bahkan sempat melaporkan ke Polsek Amarasi dan meminta bantuan Basarnas NTT, namun pencarian belum membuahkan hasil hingga penemuan ini.
Pukul 11.00 Wita, keluarga dan saksi melakukan evakuasi tulang belulang tersebut, yang kemudian disemayamkan di rumah duka di Desa Merbaun sambil menunggu keputusan keluarga terkait waktu pemakaman. Peristiwa ini sudah dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Merbaun untuk dicatat dan ditindaklanjuti pihak berwenang. (Rdy/STS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




