OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di daerah ini melalui program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari ratusan usulan yang diajukan, hingga saat ini hampir 60 satuan pendidikan tingkat SD dan SMP telah terfasilitasi perbaikan fisik, sementara proses pendampingan terus dilakukan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, menjelaskan, program ini merupakan salah satu program unggulan yang didorong oleh pemerintah pusat. Usulan perbaikan sekolah tidak hanya berasal dari sekolah dan dinas pendidikan, tetapi juga masuk melalui aspirasi anggota DPRD serta intervensi langsung dari kementerian, termasuk melalui program SERUNI dan berbagai jalur pendukung lainnya.
“Dari usulan yang kita ajukan sekitar 300an sekolah, yang sudah terfasilitasi saat ini sekitar hampir 60 untuk jenjang SD dan SMP. Kalau digabung dengan jenjang SMA yang dikelola pemerintah provinsi, serta PAUD dan PKB, jumlahnya jauh lebih banyak,” ujar Marthen.
Dia menjelaskan pula, untuk kelompok PAUD dan PKB tercatat lebih dari 20 lembaga telah mengikuti bimbingan teknis, di mana sekitar 10 di antaranya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Proses pendampingan akan terus dilakukan hingga anggaran masuk ke rekening masing-masing satuan pendidikan dan kegiatan perbaikan dapat dilaksanakan.
Menurut dia, perbaikan yang dilakukan berfokus pada aspek fisik sekolah, meliputi penggantian atap, perbaikan plafon dan dinding, lantai, toilet, hingga perbaikan lapangan.
“Seluruh kegiatan dikelola langsung oleh tim P2SP yang dibentuk di tingkat sekolah sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat turut serta mengawasi dan memastikan perbaikan sekolah berjalan dengan baik”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



