OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Pemerintah Kabupaten Kupang kembali melakukan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang pada Sabtu (13/6/2026).
Uji kompetensi ini merupakan langkah krusial dalam restrukturisasi organisasi daerah pasca-penggabungan sejumlah perangkat daerah.
Sekda Kabupaten Kupang Mateldius Sanam saat membuka kegiatan itu menegaskan, uji kompetensi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan implementasi nyata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit. Ini diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Mateldius menjelaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian jabatan yang lebih profesional dan objektif guna merespons perubahan struktur, tugas, maupun target kinerja pasca-penggabungan instansi.
“Kita membutuhkan sosok pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas serta kapasitas adaptif terhadap tantangan baru,” ujar Sekda.
Ia menjamin seluruh proses penempatan jabatan ke depan akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kinerja, rekam jejak, serta potensi masing-masing pejabat.
Mateldius mengingatkwn, uji kompetensi ini bukanlah ajang untuk mencari kelemahan peserta, melainkan sarana pemetaan kompetensi secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi yang tepat.
Sebanyak tujuh pejabat JPT Pratama yang mengikuti seleksi ini diminta untuk mengikuti seluruh tahapan dengan jujur, terbuka, dan menunjukkan komitmen penuh dalam membangun birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.
Di hadapan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, serta Ketua Panitia, Alfonsus Theodorus, dan tim penguji, Sekda menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh panitia.
Ia meyakini seluruh proses akan berjalan secara independen dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan birokrasi Kabupaten Kupang yang lebih tangkas dan profesional di masa depan. (Hms).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




