OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede, telah mengumumkan pembangunan patung Kristus di pulau Semau.
Namun di tengah rencana besar itu pemerintah pusat melakukan efisiensi besar-besar terhadap dana APBD.
Lalu bagaimana dengan biaya pembangunan patung Kristus tersebut.
“Pemerintah telah mengalokasikan Rp30 Milyar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan patung Kristus di bukit Hansisi, pulau Semua”, ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Marten Timate saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (3/2/26).
“Dana itu dalam DPA kami, sementara dalam proses finalisasi”, tambah dia.
Menurut Mantan Camat Semua itu, pihaknya telah meminta dinas PUPR Kabupaten Kupang untuk membantu hal-hal teknis.
Ia menjelaskan, pembangunan patung Kristus akan berpedoman pada hasil sayembara yang dilakukan Bupati Kupang pada tahun 2025 lalu.
“Namun tetap ada kajian teknis oleh dinas PU. Tapi harus tetap ada komunikasi dengan pemenang sayembara, supaya tidak keluar dari Marwah patung itu sendiri”, ujar Timate.
Status tanah sudah jelas.
Mengenai status tanah yang menjadi lokus pembangunan patung Kristus, Marten mengatakan, lokasi pembangun sudah pasti di bukit Hansisi, 100 meter dari dermaga feri Hansisi, Semau.
“Pelepasan hak sudah ada. Lahanya 3 Ha. Penyerahan langsung oleh tuan tanah. Tidak ada masalah, desa juga mengetahui itu. Patung akan menghadapi ke pulau besar”, kata Timate.
Ia mengatakan, selain patung Kristus, ada pula sarana pendukung lain yang dibangun demi kekusyukan doa para pengunjung dan peziarah.
Marten yakin, patung ini akan menjadi obyek wisata religius yang mendapat kunjungan luas dari masyarakat seluruh NTT dan dari berbagai daerah di Indonesia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




