OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang, Yosef Lede, memimpin Rapat Koordinasi (rakor), antar Pemerintah Kabupaten Kupang dan para Kepala Desa se- Kabupaten Kupang.
Rakor digelar di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi Selasa (2/12).
Yosef Lede dalam arahannya mengingatkan, tahun 2025 sudah mendekati akhir sehingga pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa harus sudah mendapat perhatian serius dari para Kepala Desa.
Dia melanjutkan, para Kepala Desa juga harus memperhatikan batas akhir pencairan anggaran di Tahun 2025 ini di Tanggal 15 Desember. Sehingga segala hal perlu dipersiapkan agar Dana Desa dan pertanggungjawabannya bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya kepingin para Kepala Desa lebih meningkatkan kretifitas dan inovasi agar program pembangunan tetap jalan. Cita – cita saya di era kepemimpinan saya ada peningkatan kapasitas dari seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang. Karena itu kita akan selenggarakan bimtek dari semua pihak berkompeten sehingga para Kepala Desa semakin meningkat kemampuan dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dana desa, bahkan bila muncul permasalahan dalam pemanfaatan Dana Desa”, jelas Yosef Lede.
Yosef Lede melanjutkan, di era kepemimpinannya ia akan lebih tegas dalam hal pemanfaatan anggaran, baik itu perencanaan, penggunaan, maupun pertanggungjawaban anggaran.
Dia menambahkan, hal tesebut dilakukannya untuk kebaikan semua pihak, baik itu masyarakat penerima manfaat anggaran maupun pengguna anggaran sendiri.
“Bukan hanya para Kepala Desa saya tegaskan ini. Kepala Dinas di Kabupaten Kupang yang di Bulan Januari Minggu ke-2 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran akan saya tindak tegas. Saya pastikan saya berhentikan. Saya tegas ini bukan untuk saya, ini untuk kebaikan semua termasuk para pengguna anggaran sendiri”, tegas Yosef Lede.
Turut hadir dalam rakor tersebut, asisten 1 Sekda Kabupaten Kupang, Plt.Kepala Dinas PMD dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




