KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Dugaan korupsi pengadaan masker di Kabupaten Rote Ndao pada 2021 yang melibatkan Kepala PMD waktu itu Yames Yames Marthen Kornelis Therik atau akrab dengan nama Jems Therik dan Theodora Iriani Rotrida Mandala sebagai rekanan tidak terbukti.
Keduanya sudah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan TIPIKOR Kupang dan telah dikuatkan oleh MA.
Namun satu hal perlu dicatat, urusan dengan Penuntut umum belum selesai.
Dana yang sudah dikeluarkan Jaksa untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut tidak bisa didiamkan.
“Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, ingin mempertanyakan tanggungjawab dari penyidik dan penuntut umum, terhadap biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara ini. Kenapa saya pertanyakan? Karena apa yang dituduhkan kepada pak Jems Therik dan ibu Theodora tidak terbukti. Artinya yang dituduhkan ini hanya kriminalisasi tanpa bukti oleh penyidik dan penuntut umum terhadap klien kami”, tegas Dosen Hukum Unkris Kupang itu, Rabu (15/10/25).
Yanto menyebut, sesuai Permenkes nomor 92 tahun 2024 tentang biaya keluaran untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan sampai dengan penuntutan sebesar Rp459 juta lebih.
“Saya tidak tau Kejaksaan Rote Ndao berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut klien kami sampai di pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanpa didasari alat bukti yang kuat. Kami tidak tau berapa?”, ujarnya.
“Pertanyaan kami Siapakah yang bertanggung jawab atas biaya itu. Ini uang negara. Kalo masyarakat biasa melakukan tindakan Pidana korupsi dengan biaya hanya rp200 juta, Rp300 juta tetap dibawah sampai pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lalu bagaimana dengan Jaksa penuntutan umum dengan biaya negara, tapi yang dibawa itu tidak terbukti. Seolah-olah itu dibuat-buat oleh penuntut umum yang penting memenuhi standar bahwa ada perkara korupsi yang ditangani tapi orangnya tidak bersalah. Terus bagaimana dengan biaya itu”, tanya dia.
“Itu yang sebagai penasihat hukum dan advokat sebagai bagian dari penegak hukum akan mempertanyakan biaya yang dikeluarkan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut pak Jems dan ibu Theodora sampai Pengadilan TIPIKOR. Tetapi fakta sidangnya menurut keputusan hukum tetap, keduanya tidak terbukti bersalah”, tambah dia.
Yanto menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Jems Therik dan Theodora Mandala adalah bermula, saat covid -19 melanda seluruh dunia termasuk Rote Ndao.
Peran Jems sebagai Kepala dinas Pemerintahan Desa (PMD) di kabupaten Rote Ndao sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam pengadaan masker di saat covid.
“Menurut penuntut umum masker itu seharusnya jumlah yang diadakan itu 185.000 tetapi justu yang diadakan itu 85.000. Kemudian masker itu bentuknya 3 lapis tetapi yang dibuat pa Jems selaku pembeli dan penjahitnya ibu Theodora hanyalah 2 lapis. Perbuatan itu yang ditemukan sehingga Penuntut umum menilai masker itu tidak bermanfaat dan terjadi kerugian uang negara sekitar 1,4. Itu kata jaksa”, terang dia.
“Ternyata fakta persidangannya terhadap jumlah masker 185.000 dapat dibuktikan dalam persidangan baik saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum maupun saksi-saksi yang diajukan oleh kami didukung oleh bukti-bukti. Bahwa masker yang diadakan oleh pak Jems Therik selaku PPK dan ibu teodora selaku penjahit itu benar jumlahnya adalah 185.000”, tambah dia.
“Kemudian terhadap bentuk masker itu menurut penuntut umum yang harusnya 3 lapis tapi diadakan 2 lapis. Fakta persidangan membuktikan bahwa masker yang diadakan itu masker 2 lapis ditambah kantong di tengah untuk diisi tisu. Masker 2 lapis ditambah kantong ditengah untuk di isi tisu. Menurut keterangan dokter kepala dinas kesehatan kabupaten Rote Ndao didukung oleh ahli kesehatan dari kejaksaan sendiri. Jadi ahli yang di ajukan oleh kejaksaan sendiri justu menyarankan bahwa masker 3 lapis dengan masker 2 lapis yang tengahnya ada kantong untuk diisi tisu itu sama. Sama dengan masker 3 lapis. Kemudian setelah pengadaan, bulan April 2021 kemudian bulan Agustus 2021 keluarlah aturan bersama 4 menteri, Menteri dalam negeri, Menteri kesehatan, Menteri agama, dan Menteri pendidikan ditambah peraturan badan standarisasi nasional yang menjelaskan masker yang lebih tepat digunakan oleh masyarakat setelah masuk masa peralihan antara covid dan selesainya covid di dalam peraturan besama menteri dan di dalam peraturan besama badan nasional itu menyebut, masker 3 lapis atau masker 2 lapis di tengah ada kantong untuk diisi tisu. Sehingga majelis hakim pada saat itu mempertimbangkan ternyata yang dimaksud dengan masker 3 lapis masker yang dibuat 3 lapis atau masker 2 lapis tetapi di tengah ada kantong untuk di kasih tisu. Karena itu masker yang dibuat pa Jems Therik selaku PPK dan dijahit oleh ibu Theodora itu sesuai dengan ketentuan perundang undangan”, urainya.
“Kelemahan penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa, penuntut umum hanya mengecek 35 penjahit. 35 penjahit ini datang dan menyatakan hanya memasukan masker 85 .000 ke ibu Theodora. Kemudian penuntut umum menyimpulkan maskernya hanya 85.000. Padahal ibu Theodora ini selain dia jahit sendiri dia pesan kepada seluruh penjahit kabupaten Rote Ndao yang mana hampir ratusan. Sehingga 35 penjahit diperiksa oleh kejaksaan kami mengajukan sekitar 8 orang penjahit yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Kami juga memasukan itu membuktikan data yang digunakan bukti yang digunakan, tidak lengkap. Sehingga jumlah yang didukung oleh camat yang datang bersaksi, kepala desa yang datang bersaksi, RT yang datang bersaksi, kami menerima jumlah masker cukup. Ini sesuai berita acara kami tanda tangan sehingga jumlahnya itu lengkap”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




