Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Bahas Nasib Perempuan dan Anak

AS. I Sekda Kabupaten Kupang Guntur Taopan bersama Narasumber dan para peserta FGD foto bersama usai acara pembukaan.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang mengadakan “Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

FGD berlangsung di salah satu hotel di Kota Kupang itu dibuka As. I Sekda Kabupaten Kupang Guntur Subu Taopan Jumat, 3/10/2025.

Dalam sambutannya, Guntur Taopan menegaskan, penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mendorong peran perempuan di berbagai sektor. Baik pemerintahan maupun sosial, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

“Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pengarusutamaan gender secara jelas, tegas, dan komprehensif. Ini penting guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu, juga memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemenuhan lima kluster hak anak sesuai Konvensi Hak Anak yang selaras dengan Rencana Aksi Nasional Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.

Proses penyusunan Ranperda ini telah melalui tahapan oleh perangkat daerah pemrakarsa, yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang.

Menurut dia, FGD kali ini menjadi lanjutan penting untuk memastikan keselarasan data, informasi, serta masukan dari berbagai pihak. Termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini berkolaborasi dengan Pemkab Kupang dalam program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam kesempatan itu, Guntur Taopan juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ume Daya Nusantara yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menekankan pentingnya forum diskusi ini sebagai ruang terbuka untuk bertukar pikiran, menyampaikan masukan konstruktif, dan membangun komitmen bersama.

“Kita berharap kedua Ranperda ini dapat tersusun dengan baik, komprehensif, dan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,” tutupnya.

Hadirkan narasumber berkompeten. 

FGD ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yunus Bureni. Serta penanggap akademisi dari Universitas Nusa Cendana, yaitu Yuliana Ndolu dan Anna Djukana sebagai Aktivitas Perempuan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis P2KBP3A, Kadis lingkungan hidup, Perwakilan yayasan UME Daya Nusantara dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil. (Dk).

  • Bagikan