KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kupang menurunkan tim untuk melakukan studi kelayakan pendirian Sekolah Dasar (SD) Al-Qur’an An-Najaah Wahdah Islamiyah Jumat (12/9/2025).
Calon SD itu berlokasi di Kelurahan Oeleta, Penkase Alak.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, M.Si, hadir bersama sejumlah pejabat dan staf bidang pembinaan Dikdas.
Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari permohonan izin operasional yang diajukan Yayasan Wahdah Islamiyah Cabang Kota Kupang pada Agustus lalu.
Okto menjelaskan, studi kelayakan dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah. Mulai dari sarana-prasarana, kurikulum, hingga kelayakan penyelenggaraan pendidikan dasar.
“Yang terpenting adalah memastikan akses pendidikan yang layak bagi semua anak di Kota Kupang, termasuk di SD Al-Qur’an yang hari ini kami lakukan penilaian,” ujarnya.
Kepala sekolah, Abdulah Sahrul, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas P dan K.
“Kami bersyukur karena proposal pendirian sekolah yang diajukan akhirnya mendapat respon positif. Hari ini, tim hadir untuk meninjau langsung kondisi sekolah kami,” katanya.
Dalam kunjungan itu turut hadir Sekretaris Dinas P dan K Kota Kupang, Drs. Ambo.
Kehadirannya memberi makna tersendiri karena studi kelayakan ini dilakukan di penghujung masa pengabdiannya.
Ambo dijadwalkan memasuki purnabakti pada 31 Desember 2025, setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.
“Bagi saya, setiap tugas yang diemban adalah bagian dari tanggung jawab dan pengabdian. Studi kelayakan sekolah ini bukan sekadar prosedur administratif. Tetapi juga upaya memastikan kualitas pendidikan anak-anak di Kota Kupang,” ungkap Ambo usai mendampingi tim.
Bagi banyak kalangan di internal Dinas P dan K, sosok Ambo dikenal sebagai birokrat yang tenang, tekun. Dan konsisten mengawal kebijakan pendidikan.
Kehadirannya dalam misi studi kelayakan SD baru ini seakan menjadi penutup yang indah dari perjalanan panjangnya melayani dunia pendidikan di Kota Kupang. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




