
KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Pdt. Semuel B. Pandie, S.Th, mengeluarkan himbauan khusus bagi seluruh umat Kristen di wilayah pelayanan GMIT.
Himbauan ini disampaikan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang di tanah air.
Saat menyampaikan imbauan Pdt. Samuel didampingi Sekretaris Sinode, Pdt. Layabdik Wenyi, M.Si..
Dalam pesannya, Ketua Sinode menegaskan, jemaat GMIT adalah bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki tanggung jawab iman sekaligus kebangsaan.
“Ingatlah bahwa kita adalah bagian dari bangsa Indonesia. Panggilan iman kita sejalan dengan panggilan kebangsaan: menjaga persatuan, menghormati hukum, dan berkontribusi positif bagi kehidupan bersama,” ujarnya.
Tetap kritis terhadap berbagai persoalan.
Pdt. Pandie juga mengingatkan agar jemaat tetap kritis terhadap berbagai persoalan bangsa, namun menyuarakannya dengan cara yang bijak dan beradab.
“Menyuarakan keadilan dan kebenaran boleh dan perlu, tetapi selalu dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak,” tegasnya.
Selain itu, Sinode GMIT mengajak umat untuk terus mendoakan bangsadan pemerintah. Serta institusi penegak hukum agar diberi hikmat, kesabaran, dan kesetiaan dalam menjalankan tugas.
“Doa orang benar besar kuasanya. Mari kita memohon agar pemimpin bangsa diberi hikmat, rakyat diberi kesabaran. Dan bangsa ini terus dipelihara oleh kasih setia Tuhan,” pinta Ketua Sinode.
Di akhir himbauannya, Ketua Sinode menekankan kembali panggilan gereja untuk tetap menjadi garam dan terang dunia dalam situasi apapun.
“Jangan biarkan kekerasan mengalahkan kasih. Jangan biarkan kebencian menutup jalan perdamaian. Mari kita berdiri sebagai anak-anak Allah yang membangun bangsa dengan cinta kasih Kristus. BETA GMIT, BETA INDONESIA,” tutupnya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




