OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede geram atas kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Eliazer Teuf dan jajaran atas penempatan Guru usai penyerahan SK P3K.
Dia menegaskan, penempatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus tenaga pendidik, tidak sesuai kebutuhan dan alamat domisili.
Hal ini kata dia, pasti menyulitkan para tenaga pengajar.
“Setelah penyerahan SK, selalu didatangi P3K di rumah Jabatan. Dengan pengeluhan yang sama, penempatan tidak sesuai kebutuhan dan tidak sesuai alamat domisili”, ujarnya dalam sebuah vidio yang beredar luas.
“Banyak aduan yang masuk, baik itu didatangi langsung di rumah jabatan maupun lewat WA. Ada yang sampai menangis,” tegas Lede.
Yos menjelaskan, Penempatan pegawai harus berdasarkan kebutuhan, bukan karena suka atau tidak suka. Para pegawai punya alamat domisili, punya keluarga dan harus ditempatkan sesuai kebutuhan berdasarkan alamat.
“Masa guru yang bertugas di Amarasi Selatan dipindahkan ke Fatuleu Barat. Di Takari pindahkan ke Kupang Barat. Kerja apa begitu. Jangan karena faktor tidak suka atau dendam, lalu main kasih pindah sesuka hati,” ujar Yos penuh kesal kepada Kadis PK, dan Plt.Ka BKPSDM.
Bahkan ia merasa kemungkinan tim penyusun penempatan P3K Guru disebabkan faktor politik.
“Kerja jangan pakai politik. Tidak usah berpikir politik. Yang saya kejar adalah kinerja, supaya pemerintahan ini bagus. Kalian tidak suka dengan siapa, mulai kasih pindah, saya tidak mau kerja begitu. Bukan mereka khawatir ditempatkan di mana saja, tapi kalau mereka mengajar di tempat asal, berarti tempat itu memang membutuhkan tenaga pengajar di situ,” tandas Yos.
Usai meluapkan kekesalannya Yos Lede minta Respon dan tindak lanjut atas aduan ini.
“Saya meminta agar diperbaiki sesuai kebutuhan dalam waktu 1 (satu) minggu kedepan. Jika diabaikan, maka dirinya akan mengambil tindakan tegas”, pungkas dia. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




