KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena resmi membuka Sidang Majelis Daerah Umum Badan Pengurus Daerah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Provinsi NTT.
Sidang berlangsung di Grand Mutiara Ballroom, Rabu (9/7/2025), sore.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemimpin dan perwakilan Jemaat Gereja dari 11 wilayah pelayanan GBI se-NTT. Termasuk TTS, TTU, Belu, Malaka, Flotim, Flores Barat, Sabu, Alor, Rote, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kiprah GBI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan spiritual dan sosial masyarakat NTT.
Dia menegaskan, tema sidang kali ini, “Sehati Menuntaskan Amanat Agung”, merupakan panggilan profetik dan praksis untuk Gereja tetap relevan dan berdampak dalam dunia yang terus berubah.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan beberapa program prioritas Pemerintah Provinsi NTT yang dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan gereja.
1. Revitalisasi pendidikan dan keterampilan anak muda;
2. Penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan anak – melalui dukungan terhadap pencegahan stunting, penguatan keluarga Kristen, dan pelayanan sosial gereja.
3. Pemberdayaan ekonomi Jemaat dan komunitas lokal – melalui Gerakan Beli NTT dan program One Village, One Product (OVOP), yang memungkinkan Jemaat menjadi pelaku aktif dalam ekonomi lokal.
Gubernur Melki mengajak seluruh peserta sidang untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana evaluasi, sinergi, dan penyusunan langkah strategis ke depan.
Ia juga menyampaikan harapan agar sidang ini menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak hanya memperkuat kelembagaan Gereja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Sebagai penutup, Gubernur Melki Laka Lena menyerukan semangat kolaborasi dan transformasi bersama : “Ayo Bangun GBI, Ayo Bangun NTT!”. (BAP NTT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




